Bupati Rohil Buka Kegiatan Penerangan Hukum

Kejati Riau : Ada 7 Poin Utama Tindak Pidana Korupsi Merugikan Negara

Penerangan hukum oleh Kejati Riau dilingkungan pemkab Rohil

ROHIL,(RIAUBERNAS.COM) 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penerangan hukum pencegahan tindak pidana Korupsi dilingkungan Rohil ,
Rabu (8/2/23) di Gedung H. Misran Rais di Bagansiapiapi

Pada kesempatan Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan Bahwa Kejati Riau memberikan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi

Penerangan hukum ini agar dipahami dan didengar segala materi disampaikan kejati riau, terlebih para pengunaan dan pengelolaan anggaran untuk mempertanggung jawabkan keuangan negara.

"Semua bekerja sesuai aturan berlaku sehingga kedepan tidak tersangkut hukum.Penerangan hukum, jika kurang  memahami silahkan untuk bertanya secara langsung ," saran Bupati 

Menurut Bupati saat ini semua informasi serba terbuka informasi
sehingga administrasi keuangan benar- benar harus lengkap bisa di pertanggungjawaban sesuai aturan berlaku

"Saya ingin kita bekerja nyaman dan tidak ada tersangkut masalah hukum baik di kepenghuluan dan OPD.ini adalah tanggungjawab selaku kepala daerah," paparnya.

Kejati Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H sebagai nara sumber penerangan hukum

Kegiatan itu,mengangkat tema "Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul".

Asisten Intelijen Kejati Riau Menerangkan tindak pidana korupsi suatu wabah penyakit yang tidak mudah dihilangkan atau diberantaskan ,Jalan terbaik, melakukan mencegah korupsi, lanjutnya

"Perbuatan utama korupsi terdiri tujuh poin, merugikan keuangan negara, suap, pengelapan dalam Jabatan, pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang), perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta Gratifikasi," paparnya

Sementara dampak dari tindak Pidana korupsi terbagi 2 bagian dampak ekonomi dan sosial dan kemiskinan masyarakat

Dalam Pencegahan tindak pidana korupsi ,ujarnya salah satu upaya  pemanfaatan teknologi dengan gerakan kampanye anti korupsi

"Kehadiran Jaksa bukan menakut- nakuti, melainkan memberikan pemahaman hukum kepada pengelola keuangan agar  tidak menyalahgunakan, seperti perbuatan korupsi," jelasnya

Penerangan hukum dibuka dan pandu Bupati Rohil .Sedangkan Asintel memberikan penerangan hukum memberikan kesempatan sesi tanya jawab kepada semua peserta hadir

Penerangan hukum tidak hanya terfokus terkait antisipasi korupsi namun juga berkaitan berbagai persoalan hukum lainnya

Diakhir acara, Asisten Intelijen Kejati Riau memberikan cendra mata kepada Bupati dan Wabup Rohil serta peserta mengajukan pertanyaan di sesi tanya jawab.

Penerangan hukum dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, para kepala OPD, Camat, Lurah, Datuk Penghulu dan berbagai unsurnya.(SR)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar