Satres Narkoba Polres Rohil Ringkus Petani Rohul karena Narkoba Sabu

TSK dan Barang Bukti Diamankan Polres Rohil

Rohil (RBC) Respon cepat Kasat Res Narkoba Polres Rohil baru AKP Elva Hendri SH MH, meringkus seorang pria inisial RD Lubis alias Dani (34 ) diduga terlibat peredaran narkotika Jenis Sabu sabu


Dia (pelaku) beralamat Jalan Mahato Km 25 Hilir Kepenghuluan Sidodadi Kecamatan Mahato Kabupaten Rohul ini ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil  Selasa ( 28/5/24) Pukul 19.00 WIB.

Informasi didapati petani asal Rohul diamankan di sebuah Pondok di Jalan Beto Dusun Bagan Ubi Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Rohil bersama barang bukti narkotika sabu sabu seberat 103,71, gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, Jumat (31/5/24) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Selain berhasil diamankan  tersangka juga disita Barang bukti (BB) diduga sabu sabu seberat 1 Ons lebih

Sebelum penangkapan terang Yulanda , petugas memperolehi informasi di TKP sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sabu sabu tersebut

Kemudian setelah mendapat Informasi Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri S.H., M.H langsung  memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba di Pimpin Aipda Ronal Siregar melakukan serangkaian Penyelidikan

Dilokasi Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 seorang pria diketahui( RD Lubis alias Dani)
dan dilakukan penggeledahan Badan ditempat secara tertutup

"Dari tersangka ditemukan BB berupa 1 bungkus plastic bening sedang dan 1 Bungkus Plastik  Bening Klip Merah diduga sabu," terang Yulanda

Sementara hasil interogasi ianya mengakui perolehi barang bukti dari inisial B (dalam lidik) dengan cara menitipkan untuk di Jual Kembali

Atas kejadian tersebut petugas menyita BB 1 unit sepeda motor Supra, 1 alat isap (bong) 1 kaca Pirek, 1 Unit Hp Android Merk Oppo, 1 masker  hitam, 1 helai tisu putih.

Dimana Saat ini tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk pengusutan penyidikan Lanjut , lanjut Yulanda

"Dari  hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan dapat sangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Yulanda .

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar