Terciduk Nyabu, 2 Warga Panipahan Di Angkut Polisi

2 Warga Palika Sedang Nyabu ditangkap Polsek Panipahan

Rohil, (RiauBernas.Com) 
Dua warga Panipahan ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil Pasalnya kedapatan sedang asik nyabu dikamar .

Informasi diterima Senin (31/7/23) Terduga Bernisial RM alias Miki (34) Warga jalan Masjid Raya Kelurahan Panipahan Kota dan IW alias ER (28) Warga jalan Banteng Panipahan Kecamatan Pasir limau kapas (Palika)

Sementara Keduanya diringkus saat nyabu di dalam kamar rumah dijalan masjid Panipahan, Minggu (30/7/23) pukul 22.00 Wib

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, mengatakan dari kedua terduga menyita barang Bukti 2, 0 Gram diduga narkotika sabu sabu

Pengungkapan berawal informasi diperoleh dari masyarakat yang dipercayai bahwa di TKP sering  terjadi penyalahgunaan narkotika sabu .Berdasarkan informasi diperoleh Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintah tim opsnal melakukan penyelidikan .

Tim opsnal dipimpin PS Kanit Polsek Panipahan melakukan penggrebekan rumah jalan masjid Raya dan diringkus RM dan IW sedang mengunakan narkotika sabu tersebut .

" Saat pengeledah keduanya tidak ditemukan barang bukti .Justru pengeledahan dirumah ditemukan satu plastik ukuran besar berisikan 2 plastik kecil diduga narkotika sabu sabu ," katanya

Selanjutnya diintrogasi terhadap RM mengakui Barang bukti (BB) diperolehi dari IW .Sedangkan IW juga mengakui akan bertransaksi dirumahnya RM

"Atas kejadian tersebut keduanya dan barang bukti dibawa kemapolsek Panipahan guna penyelidikan lebih lanjut ," jelasnya

Barang bukti diamankan seperti 6 sendok ,3 kompor dari jarum, 2 plastik klip  besar berisikan plastik ukuran kecil kosong, 1 Unit Tablet merk Advan Warna Merah, 1 Unit hp Vivo warna biru ,3 alat Bong, 18 mancis, 1 Unit Dompet hitam, dan uang 989.000 diduga hasil jual barang terlarang

Terhadap keduanya ditest urine positif mengandung Ampetamine dan Metaphetamine .Dan dapat didakwa sebagaimana pasal 114 ayat (1)Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika (*)

Syofyan Rambah 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar