Kencing Solar Di Bengaklis, Karyawan Operator Feeling Set Pertamina Dumai Di Gulung Polda Riau

Truk tangki bermuatan 5.000 liter milik Pertamina diamankan Polda Riau

BENGKALIS (Riaubernas) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama 2 truk tangki bermuatan 5.000 liter milik Pertamina yang kencing dikabupaten Bengalis (2/3/21)) jam 10.00 wib kemaren 

Selain dua sopir tangki, Polisi juga mengamankan seorang penadah dan seorang operator feeling Set (pengisian bahan bakar ) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai 

Keempat tersangka itu adalah, Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set. 

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah atas aktifitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai- Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap," ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/3/2021).

Teddy menjelaskan, modus pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM jenis solar di TBBM PT Pertamina Dumai oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi deliveri order sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangki setelah menerima uang Rp 100 ribu oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Solar bersubsdidi kelebihan deliveri order itu, kemudian dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah yang berokasi di Desa Sepahat, Selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.

"70 liter solar tersebut kemudian dikencingkan atau dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah," beber Teddy. 

“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set bertugas dan telah berlangsung selama 3 tahun lamanya” lanjut Teddy

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, 

Berikutnya STNK dan kunci kontak, 6 unit jirigen 35 liter, 2 lembar dokumen (DO) Surat Pengantar Pengiriman , uang Rp 626 ribu, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina, 

Selain itu, 51 segel plastic milik PT Pertamina telah rusak (didapat dari gudang penadah BBM Illegal) , 
3 selang minyak digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak yang didapat digudang penampungan/ penadah BBM Illegal.
 
Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set diTBBM PT Pertamina Dumai.

“Atas perbuatannya, pelaku pengelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, terang Teddy menutup penjelasannya (Rls)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar