Curi HP, Keling Dibekuk Polisi

Tersangka Keling yang diamankan polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Seorang Pencuri di amankan Polsek Pujud setelah melakukan aksinya di pagi hari, Jum'at (08/10/2020) Sekira jam 09.30 WIB 

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di rumah wanmuri (60) di Dusun I Sukajadi RT.003/RW.002 Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Rohil

Informasi dihimpun Pelaku D alias Keling (30) Tahun warga Dusun I Sukajadi RT.001/RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Rohil

Atas perbuatannya pelaku mendekam dihotel Prodeo hal diketahui, dasar laporan Polisi : Nomor : LP / B / 52 / X /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, 21 Oktober 2020, dengan Pasal 363  KUH-Pidana pencurian.

"Pelaku di tangkap setelah aksinya diketahui oleh istri korban." Kata, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Rabu( 22/10/20)

Sementara Kronologis kejadian berawal hari jum'at (08/10/20) Sekira jam 08.00 Wib, dimana saat itu korban Wanmuri berangkat kerja ke kebun di KM.20 didesa suka mulia 

Selanjutnya sekira jam 09.30, Istri korban menelpon dan Berkata."Pak rumah kita masuk maling",Kemudian Pelapor Wanmuri bertanya "Masuk dari Mana ?, lalu istri pelapor menjawab "Dari Samping Pak".

Kemudian Wanmuri pulang kerumah istrinya, berkata," Orangnya lari kebelakang, pakai baju merah maron dan celana pendek warna biru."

Mendengar penjelasan dari Isterinya,lalu pelapor pergi mencari si pencurian tersebut di rumahnya namun tidak ketemu, pelapor pulang melihat isi kamar rumahnya berantakan 

Pengecekan dikamar ternyata uang Rp.2.Juta disimpan dalam dompet warna merah dan beserta 1 unit HP Merk Vivo warna putih letak diatas meja ikut hilang 

Selanjutnya Selasa (20/10/20), Sekira jam 20.00 Wib pelapor menyuruh Saksi Damri Daulay menjemput pelaku D.Alias Keling di rumah menantunya Suherlin dan berkata,"Mak ini apa benar orangnya."Selanjutnya istri Pelapor menjawab," Iya ini orangnya,di jawab Pelaku,"Masak Iya Buk.",Istri Pelapor menjawab," Mamang iya Kok,?

"Semula Pelaku tidak mengakui dan berkilah setelah didesak akhirnya mengakui sekira jam 01.00 wib. Pelaku mengakui curi uang Rp.2 Juta beserta HP."Papar Juliandi.

Selanjutnya Korban melaporkan tentang tindak pidana pencurian Uang dan Hp miliknya ke Polsek Pujud dan Pelaku langsung diamankan bersama dengan Barang Bukti 1 Unit HP Merk Vivo Warna Putih,1 Buah Kotak HP Merk Vivo warna Putih,1 Buah Dompet warna merah Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

"Atas kejadian ini pelapor mengalami dirugikan sebesar Rp 4. atau 5 juta "tandasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar