Diduga Hamili Anak Gadis Di Rohil ,Warga Labura Ini Tahan Polisi

TSK Warga Labura Sumut

ROHIL,RIAUBERNAS.COM,
Seorang Pria Bernisial EK Warga Asal Desa Hulu Panai labuhan Batu Utara (Labura ) Sumatera utara ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rohil, Selasa ( 14/2/23) Kemaren

Dia (labura )dibekuk pasalnya diduga setubuhi anak gadis bawah umur dan korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil

Berdasarkan informasi diterima penangkapan terhadap warga labura lantaran dilaporkan orang tua dari korban, Karna tak terima anak gadisnya masih bawah umur diperlakukan sedemikian

Peristiwa terlarang terjadi di salah satu tempat di panipahan pada jumat (7 /10/ 22 ) Kemudian pada Selasa (18 /10/22) pukul 20.30 .

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK.MSI melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, membenarkan kejadian berada diwilayah Hukum Polsek Panipahan .

Terungkap kejadian (10 /12/22) pukul 19.30 .Dimana pelapor sedang dijalanan dan saksi menelpon agar pulang dan saksi curigai tubuh korban diduga hamil diminta belikan (tespek)

Saat rumah saksi mengajak korban kekamar mandi gun di tes urine dengan (tespek ) namun tak berselang lama kemudian hasil tes urine menunjukan korban positif hamil

"Atas kejadian pelapor merasa
tidak terima melaporkan ke Polsek Panipahan Rabu (14/12/22) dan sekaligus membawa korban untuk pemeriksaan Visum (medis) di Pukesmas ," terang AKP Juliandi, SH, Kamis (16/2/23)

Kemudian Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintah Kanit dan tim opsnal melakukan lidik .Berdasarkan informasi bahwa terlapor sedang berada Bengkel dekat rumahnya di labura di provinsi (sumut)

Berdasarkan info diperoleh Kanit Reskrim dan Tim opsnal (14/2/23) bergerak cepat .Dilokasi melihat pria lewat mengendarai sepeda motor di stop dan amankan

"Setelah diintrogasi ditempat dibawa guna Proses pemeriksaan lebih lanjut ," terangnya

Sementara Barang bukti guna pembuktian satu lembar Surat hasil Visum Et Revertum.

Terhadap terlapor dapat dijerat pasal 81 ayat( 2 ) jo pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (*) SR


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar