Mengacu UU No 23 Tahun 2014, Enam Camat di Pelalawan Berpotensi Dibatalkan

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan & Latihan Daerah, Drs Edi Suriandi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Enam camat aktif yang bertugas di Kabupaten Pelalawan, ternyata, tak memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan. Padahal jelas disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang pengangkatan camat harus memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut pasal 224 ayat 2 berbunyi, "Bupati dan wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian ayat 3 disebutkan, "Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat".

Mengacu pada Undang-Undang ini, berarti enam camat yang tak miliki latar belakang pendidikan
kepemerintahan berpotensi dibatalkan. Karena dalam penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan, "Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan" adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan, sebutnya.
 
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Latihan Daerah Pelalawan, Drs Edi Suriandi mengakui bahwa enam camat di daerah ini tak memiliki latar belakang pendidikan ilmu kepemerintahan sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

"Namun kita harus melihat situasi dan kondisi daerah tersebut. Artinya, jika daerah belum memiliki camat yang berlatar belakang pendidikan pemerintahan atau mempunyai sertifikasi diklat kepamongprajaan, Bupati sebagai user punya hak untuk menilai bawahannya yang akan dijadikan camat," ungkapnya.

Dan lagi, sambungnya, di daerah ini tidak semua camat yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan. Dari 12 camat yang menjabat saat ini, hanya enam camat saja yang tak memiliki latar belakang pendidikan kepemerintahan atau sertifikasi diklat kepamongprajaan.

"Di sini memang banyak juga stok lulusan STPDN tapi masih banyak indikator yang belum terpenuhi, para junior yang alumni STPDN itu," katanya.

Ditanya soal "nasib" enam camat yang tak memiliki latar belakang pendidikan kepemerintahan, Edi Suriandi menjawab bahwa untuk persoalan ini Pemkab memang memilikil hak untuk peningkatan SDM para pegawainya tapi yang lebih memungkinkan enam camat itu diikutsertakan dalam Diklat Kepamongprajaan.

"Ya, yang paling memungkinkan enam camat itu akan kita diklatkan agar sesuai dengan Undang-Undang tersebut," tukasnya. (tim)



Editor    : Andy  Indrayanto   
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar