Keputusan Sudah Inkrah Dari MA, DSI Desak Constatering Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - PT Duta Swakarya Indah (DSI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk segera melaksanakan eksekusi lahan seluas 1300 hektar di Kecamatan Dayun.

Eksekusi lahan ini terkait dengan telah keluarnya inkrah dari Mahkamah Agung (MA) tahun 2015. Lahan atau objek perkara seluas 1.300 hektare yang terletak di KM 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku penggugat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998.

PT DSI juga telah mengajukan permohonan bantuan untuk pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi tanggal 20 Maret 2022 dalam perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak.

"PT DSI telah mengajukan permohonan bantuan untuk pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi bulan Februari 2022 dalam perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN. Kami tetap mengajukan eksekusi harus dijalankan supaya ada kepastian hukum," kata Kuasa Hukum PT Duta Swakarya Indah, Anton Sitompul didampingi Hemansyah kepada Riau Bernas, Senin (28/3/2022).

Menanggapi aksi demo pada tanggal 24 maret 2022 kemarin yang mengatasnamakan masyarakat dan Koperasi Sengkemang Jaya terhadap lahan PT DSI. "Aksi demo itu bukan masyarakat tempatan melainkan masyarakat dari luar. Terkait dengan Koperasi Sengkemang Jaya yang katanya pencadangan lahan 3000 ha, lahan yang 3000 ha itu yang mana ? Sampai saat ini wujud lahan 3000 ha itu entah dimana posisinya," imbuh dia.

Anton Sitompul juga sangat menyayangkan demo terjadi, karena keputusan perihal lahan itu sudah inkrah sesuai nomor di Pengadilan 158  tanggal 30 Juli tahun 2015 lalu. Jadi harus dilaksanakan Constatering Lahan menyangkut tanah yang terletak di Dayun tersebut. "Namun, pernyataan berbeda yang disampaikan mereka (pedemo, red) bahwa tanah tersebut termasuk pada koperasi Sekemang Jaya, ini jelas berbeda," ucap Anton Sitompul.

Apa yang disampaikan mereka, lanjut Anton, itu tidak ada sangkut pautnya kepada PT DSI. "Kami sangat menyayangkan demo itu terjadi, sampai minta izin di cabut. Ini perkara telah selesai, habis inkrah. Tidak ada lagi cerita mereka mau demo apa," katanya.

PT DSI, lanjut Hermasyah, sebagai pemohon tetap mendesak sesuai surat penetapan eksekusi yang sudah keluar. Jadi langkah- langkah perusahaan DSI tetap mendesak dilakukan eksekusi.

"Mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini sebagai pihak keamanan untuk melaksanakan. Eksekusi harus dijalankan, karena sudah inkrah," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar