Pjs Bupati Pelalawan Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Penandatangan pakta integritas ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan terkait netralitas selama pilkada 2024

PELALAWAN  (Riaubernas) - Pjs. Bupati Pelalawan, Dr. Jhon Armedi Pinem, ST MT, menghimbau kepada seluruh pegawai di di lingkungan Pemerintah Daerah abupaten Pelalawan utnuk bersikap netral dalam perheltan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Himbauan Pjs ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Hari Kesaktian di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (01/10/2024).

Pada kesempatan itu juga, Dr. Jhon Armedi menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2024. Dilakukan juga penandatanganan fakta integritas oleh 12 camat dan perwakilan Kepala OPD, yang disaksikan oleh Forkopimda.

“Hari kita bersama menandatangni pakta integritas sebagai komitmen bersama kita untuk berlaku netral dan tidak memihak dalam perhelatan Pilkada Pelalawan 2024 ini,” tegas Pinem

Lebih lanjut dikatakannya, Pakta integrita yang tertuang dalam dokumen integritas merupkan sebuah janji untuk tiunduk dan taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Janji ini, adalah janjikita dihadapan tuhan yang maha esa, yang kelak akan kita pertanggungjawabkan di hadapannya,” imbuhnya 

Ikrar netralitas dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Tengku Azriwardi ST. Upacara ini juga mencerminkan tekad bersama untuk menjaga Pancasila sebagai dasar negara.

Terkait netralitas ASN, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada . SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pilkada serentak 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin.

Salah satu penting menjaga netralitas ASN dalam pilkada untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. 

Terkait sanksi atas pelaggaran azas netralitas pegawai,  undang-undang sudah mengatur hal tersebut seerti tertuang didalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, 

Pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Did alam UU itu kegiatan kegiatan ASN yang dilarang adalah ikut kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS,  ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik;, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol,  mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol dan terakhir berfoto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. (Advertorial/Andy Indrayanto)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar