Miliki Shabu Dan Ganja, Warga Perum Graha Pelalawan Dicokok Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - BP (25), Warga Perumahan Gaha Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci, ditangkap Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Koridor Km 2 Pangkalan Kerinci.

BP ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu dan Daun Ganja kering. Dari tersangka BP, Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik besar klip merah diduga shabu-shabu, 1(satu) paket plastik kecil klip merah di duga shabu-shabu, dan 1(satu) paket daun ganja kering. Dengan berat kotor shabu 2,96 Gram, dan Daun Ganja kering seberat 8,12 gram.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, Jum'at (26/6/2020) kepada awak media mengatakan, pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib, pelapor (Aspol Polres Pelalawan), mendapat informasi bahwa di Jalan Koridor Km 2 Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi TKP. Dan sekira pukul 12.00 Wib, Team bersama pelapor malakukan penangkapan terhadap tersangka, dan ditemukan BB 1 (Satu) paket kecil diduga shabu.

Kemudian, lanjut Edi, Team melakukan introgasi terhadap tersangka, dan dari pengakuan tersangka, dirinya menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakannya di Jalan Hang Tuah X RT 002/RW 005 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan tersangka, team menemukan 4 (empat) paket plastik klip merah besar diduga shabu-shabu dan 1 (satu) paket daun ganja kering. Dari pengakuan tersangka,  narkotika tersebut diperoleh dari Sdr. SM.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari tersangka juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 (satu) bungkus rokok on bold hitam, 1(satu) buah bros sikat warna hijau, 1(satu) unit SPM Yamaha vega BM 4290 II, dan 1 (satu) unit hp Nokia hitam," tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar