Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei

Saksi Ahli Sebut, Karhutla di PT Adei Akibatkan Kerusakan Lingkungan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan kasus karhutla dengan terdakwa korporasi PT. Adei Plantations and Industry yang diwakili oleh Sdr. Goh Keng Ee selaku Manager, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, pada Kamis (3/9/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH tersebut, menghadirkan saksi ahli lingkungan hidup yaitu Profesor Basuki Wagis dari Staf Fakultas Kehutanan dan Lingkungan ITB University Bogor. 

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Bambang, SH, MH, dan James, SH, MH dari Kejagung, serta Rahmad, SH dari Kejari Pelalawan.

Usai sidang, Profesor Basuki Wagis ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa setelah terjadinya karhutla di areal kebun PT. Adei Plantations and Industry pada 7 September 2019, pihaknya bersama dengan tim Mabes Polri dan Gakkum KLHK turun ke lokasi terjadinya kebakaran untuk mengambil sampling sebanyak dua kali yaitu tanggal 16 September dan 1 Oktober 2019.

Profesor Basuki Wagis menjelaskan, tadi sudah saya sampaikan dalam persidangan, berdasarkan fakta dilapangan akibat dari kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, sehingga berdampak terhadap ekosistem, yaitu kematian flora dan fauna dan pencemaran oksigen. 

"Tadi saya sampaikan, akibat kebakaran tersebut mengakibatkan yaitu kematian flora ada 2 parameter, kematian fauna ada 2 parameter, dan pencemaran oksigen 1 parameter. Jadi ada 5 parameter kerusakan lingkungan berdasarkan fakta lapangan akibat kebakaran itu," terangnya. 

Akibat kebakaran, lanjut Prof. Basuki, yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Adei Plantations and Industry seluas 4,16 Hektar, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar 2,9 Milyar. 

"Ya tadi saya sampaikan, kerugiannya kurang lebih 2,9 Milyar. Jadi 1,9 Milyar masuk ke kas negara, dan yang 1 Milyar dikembalikan untuk pemulihan lingkungan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2014 yaitu Pedoman Perhitungan Kerugian Tentang Kerusakan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup. Itu yang kita gunakan untuk penghitungan semua kasus tentang lingkungan hidup," jelas Prof. Basuki Wagis. 

Menurut Profesor Basuki Wagis, sebagaimana yang juga disampaikan dalam persidangan, semakin cepat kita turun kelapangan untuk mengambil sampling, itu akan semakin cepat kita mendapatkan datanya, dan kerusakannya akan semakin banyak parameternya. 

Ahli juga mengatakan, bahwa kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh karhutla itu, yang terkait adalah luasan areal yang terbakar. Jadi semakin luas yang terbakar kerugian negara akan semakin besar. (Sam) 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar