Toha: Kami Sudah Punya Sertifikat

Kepala DPMPTSP Pelalawan: Lahan Kurang Dari 25 Hektare Harus Punya STDB

Kepala DPMPTSP Pelalawan, Ir Budi Surlani

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Keberadaan lahan PT Wahana yang beberapa waktu lalu lahannya terbakar terus menjadi polemik. Kisruh ini terjadi karena lahan yang menurut Kades Penarikan, Imran, kepemilikannya berstatus lahan pribadi ini belum memiliki izin. Ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin meski telah beroperasi selama lima tahun.

Dikonfirmasi soal ini, Rabu (14/8/2019), Mandor Tikno yang bekerja di perusahaan tersebut mengatakan bahwa PT Wahana itu merupakan lahan pribadi bukan lahan perusahaan. Diakuinya juga bahwa lahan tersebut beberapa waktu lalu terbakar.

"Ya, terbakar kurang lebih 100 hektare, Bang, tapi sekarang sudah gak lagi," katanya.

Ditanya soal izin operasional perusahaan, Tikno menegaskan ada namun untuk lebih pastinya dia menyuruh media ini untuk menghubungi Toha, yang disebut sebagai atasannya. Media ini kemudian mencoba menghubungi Toha untuk lebih memastikan keberadaan soal PT Wahana yang diduga belum mengantongi izin operasional.

Saat dihubungi Toha membantah jika lahan tersebut adalah lahan PT Wahana, namun dia mengatakan bahwa lahan tersebut status kepemilikannya adalah lahan pribadi. "Ada sekitar 13-14 orang, Bang, pemiliknya," katanya.

Toha juga awalnya membantah jika lahan yang dia ditunjuk sebagai pengurusnya itu terbakar, baru beberapa menit kemudiannya dia mengakui bahwa lahan tersebut terbakar dengan luas area yang terbakar sekitar 50-100 hektare. "Tapi sekarang sudah padam kok, Bang. Tapi saya tidak tahu sudah dipolice line atau belum ya. Api itukan bukan dari lahan kami, Bang, tapi loncatan dari seberang Sungai Nilo. Tapi sekarang sudah padam, Bang," tandasnya.

Disinggung soal izin status lahan pribadi itu sendiri, Toha mengaku dengan tegas ada. "Kami ada sertifikatnya, Bang," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, saat media ini mengkonfirmasi soal keberadaan lahan berstatus pribadi ini menjelaskan, bahwa bisa saja sejumlah orang menguasai 500 hektare lahan dengan status pribadi. Namun tetap saja, harus diurus perizinannya.

"Kalau lahan yang dikelola perorangan yang luasnya kurang dari 25 hektare, maka harus ada Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Tapi kalau lebih dari 25 hektare, dia harus mengurus IUP-nya. Tapi ini STDB saja nampaknya tak ada didaftarkan," tandas Budi.

Dikatakannya, bagi perusahan yang melanggar UU Perkebunan No 39 Tahun 2014, maka akan diancam pidana dan dikenakan sangsi berupa denda dan kurungan penjara. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar