Polres Pelalawan Gelar Conference Pres Pengungkapan Kasus Curat, Curas, Narkoba dan Pemerkosaan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK pimpin konferensi pers pengungkapan kasus perampokan dan pemerkosaan dan pengungkapan kasus narkoba dari hasil Operasi antik Lancang Kuning 2024. Senin (12/8/2024) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Menurut Kapolres, selama operasi Antik Lancang Kuning 2024 berhasil mengungkap Empat Kasus yang menjadi atensi dari Polres Pelalawan.

AKBP Afrizal Asri, SIK menyampaikan, Empat kasus Tindak Pidana tersebut merupakan kasus Curat, Curas, Narkoba dan pemerkosaan. Tindak Pidana yang paling atensi adalah masalah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Dijelaskan Kapolres, Selama operasi Antik Lancang Kuning 2024 ini berhasil di ungkap sebanyak 18 kasus. 10 kasus diungkap oleh Polres Pelalawan dan 8 kasus lainnya oleh Polsek jajaran Polres Pelalawan.

Rincian tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pelalawan sebanyak 10 orang. Sedangkan Polsek Jajaran ada 8 tersangka yang diamankan. Diantaranya ada perempuan satu orang dan anak-anak 1 orang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu 224,17 gram, Ganja 33,98 gram, Pil Ekstasi 5 butir (2,03) gram. Adanya barang bukti berupa Handphone 16 unit, Ranmor roda dua sebanyak 8 unit dan uang tunai senilai Rp 4.744.000.

"Ini merupakan kasus yang paling kita atensikan, berhubung permasalahan terkait Narkoba ini sangat membahayakan terhadap Kamtibmas masyarakat. Terlebih lagi pengaruh terhadap para generasi muda di Kabupaten Pelalawan. Maka kasus Narkoba ini akan terus kita atensikan, supaya Kabupaten Pelalawan bisa meminimalisir dan nihil Narkoba," jelas AKBP Afrizal Asri, SIK.

Sementara itu, Tindak Pidana Curas dan pemerkosaan yang berhasil di ungkap Polsek Pangkalan Kerinci yaitu kasus yang terjadi di jalan Datuk Engku Raja Lela. Dimana didalam kasus ini ada dua tersangka dan korban merupakan Pelajar SNR (19). Kedua tersangka adalah RSN (31) dan AM (26), tersangka melakukan pencurian, pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban. Barang bukti yang diamankan berupa Handphone dan pakaian korban serta pakaian pelaku.

Kemudian yaitu kasus Curanmor, tersangka ini merupakan spesialis Curanmor. Diburunya A alias Madi ini berkat laporan dari seorang guru yang kehilangan sepeda motornya pada saat proses belajar mengajar.Kala itu, motornya yang di parkir di parkiran sudah tidak ditemukan.

Pelaku berhasil ditangkap dirumah istrinya di simpang Eva Lubuk Dalam Kecamatan Siak. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak Empat Unit sepeda motor. Dia mengaku telah beraksi sebanyak 6 kali, 4 kali beraksi di wilayah Siak dan 2 kali beraksi di Wilayah Pelalawan.

"Barang buktinya adalah Honda Beat warna biru putih, Mio Soul warna hitam, Yamaha Vixion dan Honda Supra Fit warna hitam. Kasus ini akan terus dikembangkan, dan akan diselidiki juga sampai kepenadahnya," ungkap Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk tidak takut memberikan informasi terkait tindak pidana kejahatan. Apalagi terkait permasalahan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah prioritas utama memberantas peredaran Narkoba. Sebab Narkoba ini merupakan biang dari segala macam bentuk tindak pidana kejahatan.

"Saya sangat berharap masyarakat mau bekerjasama dalam hal informasi kejahatan. Prioritas utama saya adalah memberantas Narkoba. Saya akan perintahkan Kasat-kasat dan Polsek untuk terus melakukan penindakan semua tindak pidana Narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan. Jangan biarkan peredaran Narkoba menjadi-jadi, ini harus kita tutup ruang peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan ini," pungkas AKBP Afrizal Asri, SIK. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar