Maraknya Galian C Tanpa Izin di Siak, Diduga Kebal Hukum
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Aktifitas penambangan tanah timbun atau Galian C tidak berizin, semakin marak di Kota Istana. Mirisnya, dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Siak hingga saat ini masih bebas beroperasi dan tak tersentuh atau kebal hukum.
Adapun lokasi penambangan tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media beberapa waktu lalu terdapat di wilayah Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Tualang, Kandis dan wilayah lainnya.
Selain galian C atau quarry tak berizin, juga terdapat beberapa quarry yang telah terbit perizinannya. Namun tentunya perizinan itu dapat dipertanyakan ke instansi maupun pihak terkait.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/7/2023) pagi mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kami akan tindak yang tidak memiliki izin tapi masih beraktifitas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Siak Ir. Hj. Robiati MP melalui Kepala Bidang Perizinan Teguh Santoso ST menyampaikan, terkait tambang tanah urug di Kabupaten Siak saat ini memenuhi kewajiban.
"Kewajiban harus terpenuhi, kalau WIUP kemungkinan sudah punya sebelum SIPB harus WIUP dulu. Tak ada bahasa pemilik wilayah, yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sesuai kewenangannya," pungkasnya. (Rbc)
Tulis Komentar