Rocky Soenoko; Penghargaan Sebagai Pemicu Semangat

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Rokan Hilir, pengukuran bidang tanah sebanyak 16.000 Persil sudah terukur, dan yang Sertifikat hak atas tanah sebanyak 14.250 Persil. 

Dari 14.250, yang dapat diproses menjadi Sertifikat sebanyak 9.872 Persil, dan sebanyak 4.389 Persil hanya sampai peta bidang tanah saja. Jika disisa waktu masyarakat melengkapi berkas-berkas persyaratan, maka dapat ditingkatkan ke Sertifikat.

Program ini meskipun tanah tersebut bisa dipetakan, 4.250 pemiliknya tidak diketahui keberadaannya atau mereka tidak bersedia ikut pendaftaran dan berat untuk membayarkan PBHTB nya. Demikian disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir, H.M Rocky Soenoko, SH.MH, Rabu (19/12/2018) digedung Serba Guna H. Misran Rais.

Sementara, Untuk tahun 2018 belajar dari tahun 2017, seluruh bidang tanah, maupun disertifikat  maupun tidaknya diukur, serta dipetakan untuk kepastian hukum, satu bidang tanah satu pemilik, agar menghindari terjadi tumpang tindih sepadan perbatasan. Hal tersebut memastikan pemilik tanah aman,  ada titik koordinat jika pemilik akan mengajukan permohonan tidak perlu dilakukan pengukuran.

"Ini menjadi pekerjaan besar setelah diukur, dan pemetakan bidang tanah, tanah yang pernah diukur tersebut dimasa lalu nyata ada SKT nya, yang telah dipetakan 2000, telah terbit Sertifikat, dipetakan sama pemohon pihak yang lain", tegas Rocky.

Dalam hal ini, menurut Rocky, Artinya SKT banyak terjadi tumpang tindih, diterbitkan oleh penghulu yang terdahulu, maka pemetakan ini sangat penting tumpang tindih yang tidak diselesaikan.

Menurut Rocky, Ini potensi komplik, tentunya kalau masyarakat Rohil mau aman, awal dapat memastikan bahwa tanah yang dimiliki tidak tumpang tindih, supaya terhindarinya sengketa atau komplik.

Sedangkan sekarang ini, lanjutnya, banyak tanah sengketa komplik di masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, antara masyarakat dengan masyarakat. Sebenarnya peran Badan Pusat Stastik (BPS), bila kami cermati kasus yang besar seperti PT. Jatim Jaya Perkasa. Sejauh ini BPN sengketa Batu Hampar semuanya bisa selesai.

"Alhamdulilah tahun 2018 ini sudah 100 % terpenuhi", ucap Rocky

Sementara, pemberian penghargaan tersebut memacu semangat camat dan penghulu, ditekan potensi wilayah seperti pemilik sarang walet dan lahan sawit, yang sangat penting BPN siap untuk membangun program ini.

"Ditahun 2018 sudah dipetakan 16.000 bidang tanah, dan sekian bidang tanah lagi yang belum terdaftar harus dikejar program PTSL melalui Badan Petanahan", tambah Rocky. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar