Praden: Kejari Bukanlah Pelaksana, Tetapi Dalam Kapasitas Diundang Untuk Menyaksikan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Praden K Simanjuntak, S.H.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Menangapi pemberitaan di beberapa media terkait rencana eksekusi lahan masyarakat yang menyebutkan bahwa Kejari Pelalawan sebagai salah satu pihak terkait dengan rencana penyerahan lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, pihak Kejari Pelalawan kembali angkat bicara.

Dalam keterangan rilisnya, Kapala Kejaksaan Negeri Pelalawan, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Praden K Simanjuntak, S.H, Senin (13/1/2020) sekira pukul 00.30 Wib menjelaskan, Kajaksaan Negeri Pelalawan bukanlah pelaksana dari rencana kegiatan yang dimaksud.

"Dalam rencana kegiatan tersebut, Kejari Pelalawan dalam kapasitas diundang untuk menyaksikan Penyerahan dan Penertiban Lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau kepada PT. Nusa Wana Raya," jelas Praden.

Praden menambahkan, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Nopember 2018. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar