Curi Tas Pengunjung Rumah Makan, Kecot Diamankan Polsek Rengat Barat

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat mengamankan seorang maling kategori kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yakni FH alias Kecot (23), warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, karena mencuri tas seorang pengunjung rumah makan yang sedang tidur.

Kecot diamankan Polsek Rengat Barat yang sebelumnya sempat ditangkap warga dan pemilik tas, Minggu 21 November 2021 subuh pukul 05.00 WIB, disebuah rumah makan di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 24 November 2021 siang membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curat di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

Awalnya, jelas Misran, pada Sabtu malam korban Sandra Apriko (36) seorang sales sedang beristirahat dirumah makan di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat. Namun Minggu dinihari sekitar pukul 04.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.

Laki-laki tak dikenal itu masuk kedalam rumah makan menuju tempat istirahat yang sengaja dibuat pemilik rumah makan untuk tempat istirahat bagi sopir dan orang dalam perjalanan jauh. Dengan cepat laki-laki itu mengambil sebuah tas sandang warna dokter.

Aksi ini ternyata diketahui teman korban, sambil berteriak maling teman-teman korban mengejar pelaku, karena ketakutan, pelaku sempat jatuh dari sepeda motor sehingga dengan mudah pelaku ditangkap korban dan sejumlah temannya.

Kemudian korban menghubungi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Selang beberapa menit kemudian, sejumlah personel Polsek Rengat Barat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,2 juta karena tas itu berisi handphone android dan barang lainnya," ucap Misran.

Selain tersangka dan Barang Bukti (BB), diamankan juga 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6842 BA yang digunakan tersangka ketika melakukan aksinya. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus judi pada tahun 2019 lalu dan sempat dihukum penjara 9 bulan. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar