Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Gelar Sosialisasi Implementasi Sertipikat Elektronik  

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan melaksanakan sosialisasi eksternal dalam rangka Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik diruang Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Rabu 26 Juni 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Turmudi, S.SiT.,M.H membuka acara sekaligus memberikan materi sosialisasi dihadapan para peserta sosialisasi. Dalam paparannya, Turmudi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan dan komitmen Kantor Pertanahan dalam melaksanakan layanan pertanahan secara elektronik dengan dilaksanakannya Sosialisasi secara Eksternal.

Sosialiasi ini terus digalakkan mengingat layanan pertanahan akan bertranformasi menjadi layanan elektronik. “Pada agenda selanjutnya harapan kita adalah sosialisasi kepada masyarakat langsung dimana Perubahan Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik," ujar Turmudi.

Rencananya pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang, secara serentak akan dilaksanakan Launcing Sertipikat Elektronik Se-Provinsi Riau. Dengan begitu layanan Sertipikat Elektronik akan mulai diimplementasikan menyeluruh diwilayah Kabupaten Pelalawan.

Pada kesempatan itu, Turmudi juga menyampaikan bahwa landasan Sertipikat Elektronik ini tertuang pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Turmudi juga menegaskan, bahwa sertifikat analog yang ada di masyarakat masih berlaku dan tidak perlu khawatir. "Sertifikat merupakan salah satu bukti kepemilikan atas tanah yang diakui pemerintah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya," jelas Turmudi.

Menurutnya, sertifikat yang masih berbentuk fisik atau analog saat ini sangat rawan untuk hilang, rusak atau musnah. Untuk itu, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menuju ke layanan yang berbasis elektronik.

“Selain itu juga, dengan adanya Sertipikat Elektronik ini bisa mencegah atau setidaknya meminimalisir adanya mafia tanah dan oknum-oknum yang bermain. Kemudian dapat memudahkan penyimpanan atau penggunaan sertifikat tanah karena sudah berbentuk digital, seperti menghindari risiko akibat kehilangan, pencurian, pemalsuan, dan kerusakan dan pastinya akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada pemegang hak.” tutupnya.

Kegiatan ini didukung dan dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Pimpinan Perbankan yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank BSI, Bank Mandiri, Bank Riau Kepri Syariah, Pengurus Pengembang Perumahan dan juga Ketua Pengurus Daerah IPPAT dan Jajaran di Wilayah Kabupaten Pelalawan serta segenap ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar