Kejari Pelalawan Jemput Paksa Kontraktor Pelaksana Kasus Sampan di Dinas Perikanan & Kelautan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan, melalui Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka AN selaku Direktur Kontraktor Pelaksana dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan sampan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019, pada hari Rabu, (05/06/2024). 

Sebelumnya pada bulan Maret 2024 lalu, pihak Kejari Pelalawan telah menahan TA yang merupakan pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan. Pada saat penahanann TA, tersangka AN sempat dikabarkan buron dan mangkir dari beberapa panggilan, makanya AN dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH, tersangka AN terjerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair : pasal 3 jo pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sambung Misael, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara resmi terhadap tersangka AN yakni pertama pada tanggal 7 Maret 2024, kemudian kedua pada tanggal 14 april 2024, dan selanjutnya ketiga pada tanggal 24 April 2024, namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di cilacap dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka AN di Kota Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus S.H., dan Agung Wicaksono, S.H, yang dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilacap, dan pihak Kepolisian Kota Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka AN di kota Cilacap Jawa Tengah," beber Misael.

Menurut Misael, tersangka AN bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau sekira pukul 13.30, dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka AN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau. "Tersangka AN akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 05 Juni sampai 24 Juni 2024," ujar Misael.

Penahanan tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka 'AN' Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H menyampaikan komitmennya akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. "Saya ucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, pihak Kepolisian Cilacap dan pihak-pihak lainnya karena telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar