Upaya Mencapai Sertifikasi PHPL Standar KLH, PT RAPP Gelar Konsultasi Publik Penilaian Kinerja PHPL

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam upaya mendapatkan Sertifikasi PHPL yang sesuai standar Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PT. RAPP (April Group) mengelar acara Konsultasi Publik Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dan Resertifikasi IUPHHK-HT PT. RAPP, Selasa (28/8/2018) di Grand Hotel Pangkalan Kerinci.

Acara Konsultasi Publik Penilaian Kinerja PHPL tersebut diikuti oleh 25 Desa Binaan PT. RAPP yang berada di wilayah operasional perusahaan, yang berasal dari 11 Estate, yaitu: Estate Pelalawan, Estate Tasik Belat, Estate Pulau Padang, Estate Meranti, Estate Mandau, Estate Ukui, Estate Tesso, Estate Logas, Estate Basrah, Estate Cerenti, dan Estate Langgam.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab, guna menampung aspirasi dan masukkan dari Desa- Desa Binaan, terkait kontribusi dan kinerja perusahaan PT. RAPP terhadap masyarakat di wilayah operasional perusahaan.

Menurut Perwakilan Manajemen yang juga Direktur CD PT. RAPP, Marzum, kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari Sertifikasi PHPL RAPP yang sesuai standar Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Yang bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan pemeliharaan kinerja yang sudah dicapai PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Dalam konsultasi tersebut, sebuah lembaga independen yakni Mutu Certification International yang bertugas sebagai auditor produksi RAPP.

"Disamping itu, standar acuan kita juga adalah Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, tentang kriteria dan indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Nomor P.14/VI-BPPHH/2016 dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)", kata Marzum.

Dijelaskan Marzum, untuk waktu auditnya sendiri, yang dilaksanakan oleh lembaga Mutu Certification International itu berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 14 September 2018. Dalam masa itu, scope yang akan di audit kurang lebih 338.536 Ha.

"Para peserta konsultasi publik ini adalah perwakilan masyarakat, pemerintah dinas lingkungan hidup, dan juga beberapa NGO yang berada di wilayah operasional RAPP", ujarnya.     

Sementara, Auditor dari tim independent, Aip Sukendar menjelaskan, kegiatan konsultasi publik ini adalah suatu upaya untuk memenuhi standar hasil produksi yang dihasilkan oleh RAPP, agar hasil produksinya memiliki sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dan bisa laku dipasaran manca negara.

"Karena itu, saat ini RAPP melakukan Konsultasi Publik Re Sertifikasi PHPL, yang dilaksanakan oleh auditor Mutu Agung Lestari atau Mutu Certification International, yang diikuti oleh perwakilan masyarakat sekitar areal perusahaan RAPP", terangnya.

Sukendar mengatakan, saat ini timnya tengah melaksanakan tugas melakukan audit terhadap RAPP guna resertifikat PHPL 5 tahunan, untuk kelengkapan sertifikat hasil produksi, ekologi, sosial dan verifikasi legalitas kayu.

"Jadi pada intinya, kita kemari ini untuk mencari informasi kepada masyarakat serta dari mereka yang terkait keberadaan perusahaan RAPP di tengah masyarakat, apakah banyak manfaatnya apakah tidak. Sebab, salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat PHPL ini, kita harus melakukan koordinasi dengan kehutanan, konsultasi publik di lokasi estate RAPP", ungkapnya.

Sukendar menambahkan, pihaknya tak hanya melakukan kordinasi dan konsultasi publik saja, tapi untuk mendapatkan sertifikat ini maka timnya juga akan turun ke lapangan, untuk melakukan audit aspek diantaranya aspek Produksi, Ekologi, Sosial dan Legalitas Kayu.  

"Sejak tahun 2010 sampai sekarang, kita menilai RAPP terus melakukan peningkatan perbaikan. Jadi untuk memastikan ini semua, kita akan turun ke lapangan selama beberapa hari ke depan, guna meninjau secara langsung terkait apa yang dilakukan oleh RAPP ini", ungkap Sukendar. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar