Sudah Berlangsung Selama 30 Tahun

Anak Perusahaan Astra Grup, PT SLS Diduga Serobot Lahan Masyarakat

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polemik persoalan pencaplokan tanah yang diduga dilakukan PT. Sari Lembah Subur (SLS) terhadap pemilik hak atas tanah yang kini menjadi tempat pabrik perusahaan tersebut beroperasi, terus menuai kontroversi. Pasalnya, tanah yang terletak di Banjir Tengah, Kerumutan seluas 20 hektar itu merupakan tanah dari pemilik sah yakni Baharuddin S, yang merupakan ahli waris Almarhum Sintoek. Kepemilikan tanah milik Almarhum Sintoek itu sejak sudah diketahui Kades Kerumutan sejak tanggal 15 Juni 1983.

"Artinya, ditemukan dugaan jika lahan tempat Instalansi Pengolahan Limbah dan lokasi operasi angkutan TBS pabrik PT. SLS yang berada di Kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin Hak Guna Bangunan ataupun tidak termasuk dalam area izin wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan. Jadi dipastikan jika perusahaan telah menyerobot  lahan bapak Baharudin S tanpa izin, dan itu sudah berlangsung 30 tahun," terang Adi Saputra, penerima kuasa dari Baharudin S guna menyelesaikan soal sengketa tanah dengan PT. SLS ini pada media, Senin (15/1/2024).

Adi Saputra yang merupakan kemenakan dari Baharudin S ini menjelaskan jika pabrik PT. SLS ini telah beroperasi di atas lahan Pamannya itu sejak tahun 1992 sampai sekarang.

"Ironisnya lagi sampai saat ini, PT. SLS tidak pernah meminta izin dari Baharudin. Kalau terhitung sejak tanggal 15 Juni 1983, bearti tanah yang kini jadi tempat lokasi perusahaan berdiri itu milik Baharudin S," katanya.

Ditempat yang sama, Maruli Silaban, SH selaku kuasa hukum yang dikuasakan untuk mengurus persoalan tersebut mengatakan bahwa penyerobotan lahan milik Baharudin S oleh PT SLS dikategorikan melanggar undang-undang KUHP pasal 385 ayat 1, sehingga dengan jelas PT SLS melakukan perbuatan hukum yang fatal dengan merugikan Baharudin S dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sambung Maruli, berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi ' Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. "Berdasarkan pasal tersebut, kita meminta PT SLS agar mengganti kerugian dari kliennya Baharudin S," jelas Maruli.

Lanjut Maruli, faktanya PT SLS telah beroperasi sejak tahun 1992 diatas lahan Baharudin S tanpa ijin, sehingga tindakan hukum yang telah dilakukan PT SLS sejak tahun 1992 sampai saat ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya.

Terkait persolan ini, Adi Saputra bersama kuasa hukumnya Maruli Silaban, SH telah melayangkan surat somasi kepada  PT SLS sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 25 September 2023 dan 8 Oktober 2023, namun hingga saat ini belum ditanggapi oleh perusahaan Astra Group tersebut.

Penyerobotan lahan yang dilakukan PT SLS juga telah dilaporkan kepada Bupati Pelalawan melalui surat laporan pada tanggal 21 November 2023, namun hingga saat ini surat pengaduan ke Bupati juga belum ditanggapi.

"Saya berharap Bupati Pelalawan dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat memanggil dan memproses PT SLS dengan aturan yang berlaku," harap Maruli. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar