Tidak Terima Anaknya Disetubui, Ayah Laporkan Pelaku ke Polisi

Poto ilustrasi.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ayah korban persetubuhan berinisial A, mengaku tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku R (19) yang menyetubuhi anaknya berinisial L (14) di Wisma Jaya Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pada 0Sabtu (11/11) sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari korban yang beralasan mau belajar kelompok, setelah itu ia berpamitan kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang bernama A mengaku geram dengan pelaku, Ia lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yaitu Polsek Tualang.

A meceritakan, waktu itu anaknya berpamitan untuk belajar kelompok bersama temannya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 Wib, sementara dirinya pergi ke acara pesta.

Sekira pukul 18.00 Wib dirinya bersama istirinya pulang kerumah, akan tetapi korban tidak berada dirumah.

Kemudian pelapor bersama istrinya dan Saksi II berusaha mencari korban, akhirnya korban ditemukan oleh saksi II di Jalan Hang Jebat tepatnya disebuah rumah kontrakan.

"Setelah itu langsung dibawa ke Polsek Tualang dan korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan terlapor pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Jaya," terang A yang merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan kejadian tersebut. Ia memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH untuk menidaklanjuti kasus tersebut. Dan setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti, pelaku langsung diciduk.

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda," tutup Kompol Arry. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar