Tim 17 Minta BPN Riau Percepat Proses Surat Dari Kementerian Agraria

Ketua Tim 17, Syamsultan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim 17 yang merupakan perwakilan dari masyarakat Pangkalan Kerinci dan Desa Lalang Kabung, yang terbentuk pada Tahun 2014 mempertanyakan lambannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 dengan nomor surat HT.01/1422-400.19/IX/2023.

Menurut Syamsultan pada media ini, Rabu (4/10/2023), surat yang dikeluarkan Kementerian Agraria tersebut merupakan jawaban dari surat yang disampaikan Tim 17 kepada Kementerian Agraria pada 3 Juni 2023 lalu.

Dalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut, meminta agar Kepala BPN Provinsi Riau berkenan dengan permasalahan tersebut. Dimana pihak tim 17 menolak adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inti Indo Sawit Subur (Asian Agri), sebelum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat yang selama ini dikuasai oleh pihak PT. Inti Indosawit Subur.

Selain itu, Kementerian Agraria meminta Kepala BPN Provinsi Riau untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, dan mengupayakan penyelesaiannya. Serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dalam waktu tidak terlalu lama disertai saran dan pendapat Kepala BPN Riau sebagai bahan tindak lanjut dari permohonan tim 17.

Ketua Tim 17, Syamsultan berharap, sebelum berakhirnya HGU PT. IIS sebelum 31 Desember 2023, tuntutan terhadap 1403 hektare lahan masyarakat Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung yang dikuasai oleh PT. IIS dapat terselesaikan.

"Jadi sebenarnya yang ingin kami tanyakan itu surat dari kementerian ini. Menurut ketentuan, orang Kanwil ini akan memanggil tim 17, akan meminta keterangan kami, apa permasalahannya dan seperti apa kronologisnya. Mereka juga akan memanggil perusahaan setelah itu baru diadakan pertemuan. Hasil pertemuan dengan tim 17 dengan pihak perusahaan nanti mungkin harus dilaporkan secepatnya ke Kementerian bidang itu tadi, tapi nyatanya kami tidak di panggil-panggil oleh BPN Riau, dimana nyangkutnya," ujarnya.

Persoalan ini yang menjadi tanda tanya, apalagi bulan Desember 2023 ini, HGU perusahaan tersebut sudah habis. Tapi kenapa perusahaan belum ada perpanjangan izin, dan biasanya dua tahun sebelum HGU habis maka perusahaan sudah memperpanjang izinnya.

"Orang-orang Tapem pun, Orang-orang Pemda juga heran, kok sampai sekarang belum ada diurus izin perpanjangan HGU dan ini menjadi tanda tanya," tandasnya.

Jadi intinya, sambungnya, yang diinginkan masyarakat yang diwakili tim 17 adalah meminta keterangan pihaknya namun sampai sekarang belum pernah tim 17 dimintai keterangannya oleh Kanwil BPN Riau untuk menyelesaikan tindak lanjut dari persoalan ini.

"Itu aja sebenarnya persoalan kami, tidak tanggapnya Kanwil BPN Riau dalam menangani persoalan ini padahal sudah ada Surat dari Kementerian Agraria," tandasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar