Direktur RSUD Selasih di Laporkan ke Polres

Direktur RSUD Selasih, dr. Irna.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Berbagai persoalan internal yang terjadi di rumah sakit plat merah milik Pemkab Pelalawan, membuat sejumlah karyawan RSUD Selasih melaporkan dugaan kesewenang-wenangan oknum Direktur RSUD Selasih, Dr. Irna, ke Polres Pelalawan.

"Ya, hari ini, Rabu (23/8/2023), kami sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD, yang membuat kami sebagai karyawannya dirugikan," terang beberapa karyawan yang tak mau disebutkan namanya pada sejumlah media, Rabu (23/8/2023).

Para karyawan RSUD Selasih itu menjelaskan bahwa pelaporan mereka ke Polres terkait tentang pembagian jasa pelayanan. Dalam persoalan pembagian jasa pelayanan ini, Direktur dan Kepala Tata Usaha diduga telah mengubah sendiri Surat Keputusan Direktur tentang pembagian jasa pelayanan tanpa ada rapat dan pemberitahuan kepada staff fungsional yang ada.

"Karena adanya penyalahgunaan ini, sehingga banyak jasa pelayanan staff fungsional yang terpotong tanpa mereka ketahui sementara persentase jasa pelayanan untuk Direktur malah ditingkatkan," ujarnya.

Sejumlah karyawan itu memperlihatkan  salinan dokumen yang belum dirubah oleh Direktur di tahun 2022, dimana disitu tertera jasa pelayanan tertanggal 18 Juli 2022 tertulis jasa pelayanan Direktur sebesar 10 %; Kabid 20 % untuk 4 orang; Kasie 25 % untuk 11 orang; Keuangan dan Aset 20% untuk 17 orang sedangkan staff manajemen yang terdiri dari staff manajemen, kasie dan humas serta SIM RS memperoleh besaran jasa pelayanan sebesar 5 %.

"Tapi anehnya, satu tahun kemudian tertanggal 9 Mei 2023 besaran jasa pelayanan Manajemen dirubah sendiri oleh Direktur dengan besaran Direktur menjadi 25 %; Kabid 20%; Kasie dan Kasubag 20%; Keuangan dan Aset 15 persen, Staff manajemen 15 persen; dan SIM RS 05 persen. Inikan berarti hak-hak kami sebagai karyawan dipotong untuk memberikan jasa pelayanan mereka menjadi besar," katanya.

Terpisah, Direktur RSUD Selasih, Dr. Irna, saat dikonfirmasi soal ini, dirinya menampik telah melakukan pemotongan terkait Jasa Pelayanan yang ada di RS yang dipimpinnya. Bahkan dia mengatakan tidak berani memotong apapun yang memang telah menjadi hak karyawan.

"Kalau masalah Jaspel itu bukan pemotongan Bang, saya tak berani memotong apapun jika memang itu hak karyawan. Jaspel itu skemanya sudah sesuai Peraturan Bupati sebagai acuan induk. Dalam Perbup itu diatur pendapatan rumah sakit sebesar 45 persen untuk jasa pelayanan dan 55 persen-nya untuk operasional rumah sakit," katanya pada media ini, Rabu (24/8/2023).

Dia juga menjelaskan skema pembagian Jaspel, bahwasannya 45 persen itu merupakan Jaspel keseluruhan. Artinya, Jaspel keseluruhan itu di 100 persenkan dulu, dan untuk manajemen hanya 5 persen saja. Dari 5 persen itu, kembali di 100 persen kan lagi, begitu pola pembagian Jaspel ini. Dari yang 100 persen lagi, disitulah ada pembagian untuk Direktur, kabid-kabid, kasie dan lain sebagainya. Ini jasa pelayanan untuk management tidak menyangkut ke semua.

"Dan untuk masalah perubahan SK di tahun 2022 yang berubah di tahun 2023 ini, sudah kita evaluasi. SK ini selalu dievaluasi tiap tahunnya, apakah SK yang dibuat pertahun ini masih layak atau tidak. Setelah dievaluasi dimana kami tetap mengacu pada Perbup induk, maka terbit lah SK di tahun 2023 ini terkait besaran Jaspel. Jadi ini hanya perubahan di manajemen saja kalau untuk yang lain-lainnnya tidak ada perubahan," tandasnya.

Lanjutnya, Dr Irna juga mengakui bahwa perubahan SK dengan besarannya itu tak mungkin dirinya merubah sendiri tapi hal ini sudah dibicarakan di internal sebatas Kabid saja karena ini merupakan jasa pelayanan di Manajemen yang 5 persen itu.

"Intinya, terkait Jaspel ini kita melihat kondisi di tahun 2023 ini sudah tidak sesuai lagi, jadi kami coba mensimulasikan kemarin dan ternyata pendapatan tahun 2023 ini jauh bertambah khusus untuk BPJS karena kami tidak boleh lagi memungut bayaran pada pasien umum," ujarnya.

Tahun depan, masih kata Dr Irna, SK ini akan kembali dievaluasi apakah masih sesuai dengan kondisi nanti atau tidak. "Jika seandainya tahun depan pendapatan rumah sakit menurun maka tentu SK-nya akan disesuaikan lagi biar kawan-kawan di manajemen juga ikut merasakan," terang dr. Irna. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar