Soal Bantuan Hibah Pemkab Pelalawan, Ini Jawaban Kesra

Ilustrasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Soal bantuan hibah yang diberikan pada organisasi atau lembaga lainnya yang belum berbadan hukum, Pemkab Pelalawan kini sudah tak bisa lagi memberikan bantuan berupa dana hibah.

"Acuan kita adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Hibah. Disitu jelas disebutkan, hibah tidak bisa diberikan kepada lembaga/badan yang belum berbadan hukum," kata Kabag Kesra, Akmamul hadi, pada riaubernas.com, Senin (15/2/2016).

Ia mengatakan bahwa persoalan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, begitu pun pada organisasi Immapel yang kini tengah dalam kesulitan untuk membayar kontrak Sekretariat Putri di Padang.

"Artinya, bukan hanya organisasi Imappel saja kita menghentikan bantuan dana hibah itu, tapi ke semua organisasi/badan/lembaga yang belum berbadan hukum," ujarnya.

Katanya, sesuai UU nomor 23/2014 itu, badan/lembaga yang bisa menerima memang tidak bisa dicairkan. Pasalnya, ketatnya persyaratan penerima hibah dan bansos  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi alasan utama.

"Di pasal 298 ayat lima disebutkan, belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum. Itu artinya, masyarakat hanya bisa mengajukan dana hibah jika lembaganya sudah berbadan hukum," ungkapnya

Lanjutnya, Intinya dalam UU itu, dana hibah dan bansos tidak dilarang hanya saja penerimanya harus memenuhi persyaratan yakni berbadan hukum dan disahkan oleh Menkumham. Selama tidak memenuhi persyaratan tentu tidak bisa dicairkan.

"Persoalan hibah ini kembali dipertegas melalui Edaran Mendagri Nomor 900/4647/SJ/2015 tertanggal 18 Agustus 2015. Jadi masyarakat yang menerima dana hibah atau bansos harus didukung dengan organisasi atau yayasan yang berbadan hukum yang disahkan Menkumham. Ini memang diperketat, kita hanya mengikuti aturan saja," paparnya. (dra)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar