Bupati Surya Hadiri Pemusnahan BB Shabu dan Ekstasi di Mapolres Asahan

KISARAN (Riaubernas.com) - Bupati Kabupaten Asahan H. Surya, B.Sc bersama Forkopimda Kabupaten Asahan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi di Mapolres Asahan, Jum'at (14/2/2020).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, berupa shabu-shabu seberat 575,17 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,193 butir, merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Asahan dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnaan barang bukti shabu dan ribuan pil ekstasi, dilakukan dengan cara di blender lalu dimasukan kedalam dandang yang berisi air mendidih. Dimana sebelumnya Tim laboratorium forensik ( Labfor) Cabang Medan telah memeriksa sampel narkotika jenis sHabu dan pil ekstasi yang positip mengandung Zat berbahaya. 

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu menyebutkan, barang bukti shabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir pada tahun ini.

"Ada empat tersangka atas kasus kepemilikan shabu tersebut, yaitu Zulham Simangungsong, Ronald Marpaung, Darwin Harahap alias Aseng, dan Alanshor alias Kapten Ansor. Ke empat tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di Airjoman, Kabupaten Asahan, dan Kota Medan," jelas Faisal.

Dikatakan Faisal, untuk barang bukti pil ekstasi merupakan hasil tangkapan Polsek Kota Kisaran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran, pada 28 September 2019 lalu.

"Pemilik ekstasi berhasil melarikan diri setelah mengetahui dikejar oleh petugas dan sempat melemparkan sebuah tas bewarna hitam ke atas aspal. Begitu dibuka, tas tersebut ternyata berisi ribuan butir pil ekstasi," ungkap Faisal.  (Denny)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar