Sidang Lapangan LIH Temukan Sejumlah Fakta Baru

Saat sidang lapangan PT LIH

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pembakaran lahan dengan tersangka Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), sudah memasuki tahap akhir. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi,  Selasa (26/4), Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lapangan di lahan PT LIH di kebun Kemang dan kebun Gondai, Pelalawan, Riau.

Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi dua hakim anggota dan dihadiri oleh satu dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka Frans Katihokang serta tim pengacaranya.

Usai sidang yang berlangsung sekitar 7 jam, Hakim Dewa Gede mengatakan, sidang lapangan dibutuhkan untuk mencocokkan keterangan para saksi selama persidangan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Pasalnya, selama persidangan banyak keterangan, khususnya dari para saksi ahli, yang membingungkan.

“Dengan melihat fakta di tempat kejadian perkara, kita bisa melihat fakta yang sesungguhnya terjadi. Ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan nantinya,” kata Dewa Gede di kebun Gondai, Pelalawan, Selasa (26/4).

Dalam sidang kali ini majelis hakim bersama dengan JPU, tersangka dan tim pengacara melihat lokasi yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran di kebun Gondai. Di lokasi yang berada di sebelah Tenggara kebun Gondai tersebut, majelis hakim melihat adanya bekas kebakaran di lahan milik masyarakat. Lahan masyarakat tersebut persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai Blok 5 milik LIH.

Gede menjelaskan, berdasarkan fakta lapangan, arah angin di lokasi itu berasal dari Tenggara dan menuju ke Barat, dimana lokasi tersebut merupakan lahan Gondai yang ikut terbakar.

“Pada lahan milik masyarakat di sebelah tanggul LIH di lahan Gondai, kami melihat adanya bekas kebakaran. Kami juga menemukan adanya tanaman karet yang baru ditanam di bekas lahan yang terbakar tersebut,” jelas Gede.

Peralatan Lengkap

Selain melakukan tinjauan langsung ke titik awal kebakaran, persidangan juga melihat kantor Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) di kebun Kemang dan TKTD kebun Gondai. Dari hasil peninjauan tersebut terungkap bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk mengantisipasi adanya kebakaran di areal kebun LIH, sudah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam demonstrasi peralatan yang dilakukan di depan sidang, semua peralatan, baik yang berada di kebun Kemang maupun Gondai berfungsi dengan baik. Sumber air di lokasi juga mencukupi. Di kebun Gondai yang mengalami kebakaran, seluruh areal dibatasi oleh tanggul dan kanal-kanal dengan ketinggian air yang memadai.

Di kebun Kemang, terdapat sebanyak 41 unit alat pemadam kebakaran yang terdiri dari 34 unit Alkon, 3 unit Mark 3, 1 unit Tohatsu, 1 unit Mini Striker dan 1 unit pompa apung.

“Peralatan yang ada di kebun Kemang sudah memenuhi ketentuan yang ada. Bahkan pompa jinjing yang dimiliki LIH sebanyak 36 unit, jauh diatas ketentuan Dishutbun sebanyak 6-10 unit untuk kebun seluas 1000 – 10.000 hektar,” jelas Kuasa Hukum Frans Katihokang, Hendry Muliana Hendrawan saat sidang lapangan di kebun Kemang, Pelalawan.

Sementara di Gondai, peralatan pemadam kebakaran juga telah memenuhi aturan yang berlaku. Di lokasi ini sidang mendapati peralatan berupa 5 Alkon, 1 unit Mark 3, 1 unit Mini Striker dan 1 unit pompa apung.

“Ketika terjadi kebakaran di lahan Gondai pada 27 Juli 2015 peralatan dari Kemang digunakan untuk memadamkan api di Gondai. Karena itulah hanya dalam 4 hari yaitu tanggal 31 Juli 2015, lahan sekitar 500 hektar yang terbakar di Gondai bisa padam,” tegas Hendry.(***)




Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar