Pengurusan KIR Berkurang Paska Diberlakukan Sistem Smart Card
Pemohon Akui Urus Pelayanan Perpanjangan (KIR ) Semakin Sulit
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Paska diberlakukan sistem pelayanan Uji KIR kendaraan dengan menggunakan sistem KIR Smart Card, antusias masyarakat dalam menguji kendaraan bermotor semakin berkurang.
Hal itu tercatat di tahun 2020 saja, masih menggunakan buku sudah mencapai 6.640 buku KIR, sedangkan di bulan penghujung tahun 2021 menggunakan KIR Smart card baru mencapai 3.379 Smart Card.
"Pengurusan KIR Smart Card ini terkesan sulit bang, karena mobil kami harus datang dan memakan waktu yang lama, serta tidak boleh memodifikasi dimensi bak," kata Anto, pemohon wajib uji KIR yang merupakan pengusaha kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Dia menilai, kalau Kendaraan mobil tidak di modifikasi dimensi baknya, dalam mengangkut sawit tentu tidak mendapatkan untung, karena berat di ongkos. "Makanya kami pengusaha harus memodifikasi dimensi bak kendaraan kami. Kami tahu itu salah, tapi kami harus cari untung," ujar dia.
Hal berbeda dilontarkan oleh Hariono, Manager Pengusaha Transportasi Kabupaten Siak. Ia menilai keberadaan KIR Smart Card sangat bagus sekali.
Disamping memberikan pelayanan yang transparan, tampilannya terbilang praktis dan ekonomis, karena tidak perlu dibawah kemana-mana, dipastikan tidak ketinggalan.
"Cukup sekali ditempelkan di kendaraan kita, petugas bisa melakukan pengecekan dengan sistem Cek KIR melalui online, sedangkan offline melalui Near File Communication (NFC)," sebut Hariono.
Hariono mengapresiasikan Inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Siak maupun Pusat. "Inovasi bagus sekali, semoga inovasi yang dilakukan ini dapat menekan angka kecelakaan berlalulintas serta jalan tidak cepat rusak atau berlubang karena muatan yang over load atau over dimensi, tidak terjadi," harapnya.
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, SE, MM, melalui Kasi Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Adriansyah, membenarkan bahwa antusias pemohon wajib KIR berkurang paska diberlakukan sistem KIR Smart Card.
"Iya berkurang, tahun 2020 saja ada 6.640 menggunakan buku KIR, sedangkan sampai saat ini menggunakan Smart Card baru tercatat sebanyak 3.379, hampir setengah berkurang," kata Adriansyah kepada Riau Bernas, Rabu (10/11/2021).
Adriansyah berharap seluruh pemohon wajib di Kabupaten Siak agar sesegera mungkin mengganti dari buku KIR menjadi Smart Card ini.
Penggunaan Smart card memiliki banyak kemudahan, secara otomatis data pengujian kendaraan bermotor akan terintegrasi secara nasional, dan penggunaan smart card ini juga dapat meminimalisir potensi pemalsuan buku uji kendaraan bermotor.
Smart card juga membuat percepatan pelayanan kepada masyarakat, dimana semua sistem pengecekan sudah berbasis pada teknologi.
"Dengan melakukan pengujian, sebuah kendaraan akan lebih terjamin kelayakannya untuk bisa beroperasi dijalan raya, sehingga menekan angka kecelakaan lalulintas khususnya untuk di Kabupaten Siak," ujarnya.
Pemohon dengan Smart card dapat memperoleh tiga elemen Blue yang memiliki fungsi yaitu kartu Uji berupa Smart Card sebagai pengganti buku uji, itu berlaku satu tahun atau dapat digunakan 2 kali uji berkala, dan dapat dibaca setiap saat tanpa memerlukan jaringan internet dengan menggunakan sistem Radio Frequency Indetification (RFID).
"Kemudahan lain bisa menghindari pungutan liar, karena pemohon wajib KIR bisa membayar melalui Bank atau transfer, non tunai maupun lewat ATM bukan ke petugas," imbuhnya. (Van)
Tulis Komentar