Diduga Halangi Warga Jadi Buruh, Kades Bongkal Malang di Laporkan Ke Bupati Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, melaporkan Kades Devi Ariat ke Bupati Inhu melalui Dinas terkait. Pasalnya, Kepala Desa di duga menghalang-halangi masyarakat untuk menjadi buruh di salah satu perusahaan.

Surat laporan disampaikan ke Bupati Inhu pada tangal 2 Oktober 2021 yang di tandatangani oleh puluhan warga dengan tuntutan antara lain :

1. Merugikan kepentingan umum. 
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan tertentu. 
3. Menyalahgunakan wewenang tugas, hak atau kewajibannya. 
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu. 
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. 

"Itu adalah tuntutan kami kepada Bupati Inhu melalui Dinas terkait, laporan sudah disampaikan. Masyarakat juga ingin makan bukan kepala Desa saja yang mau bekerja, kami hanya ingin jadi buruh di salah satu perusahaan tetapi Kades diduga selalu menghalangi," ungkap Hermansyah, yang didampingi warga usai membuat laporan ke Dinas Terkait.

Masih kata Hermansyah, selain menjabat kades, Devi juga menjabat sebagai ketua SPTI-SPSI Desa Bongkal Malang, melalui organisasinya itu, Kades diduga menghalangi masyarakat untuk menjadi buruh di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Kelayang.

"Kami juga butuh penghasilan dengan menjadi buruh bongkar muat, mentang mentang kades ketua SPTI-SPSI Desa, dia diduga menghalangi orang lain untuk bekerja. Ditengah pandemi covid-19 seperti ini seharusnya Kades membantu warganya bukan malah menekan kami, ini persoalan perut, jadi sama-sama ingin cari makan," katanya, Rabu 6 Oktober 2021.

Masyarakat berharap kepada Dinas terkait dan Bupati Inhu agar merespon laporan masyarakat Desa Bongkal Malang serta mencarikan solusi, agar kepala Desa Bongkal Malang berdiri pada semestinya sebagai kepala Desa bukan berdiri sebagai pimpinan organisasi.

Untuk mencari informasi lebih lanjut, awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indragiri Hulu melalui Telepon seluler dengan nomor 08526590XXXX dan Bupati Inhu Rezita Maylani Yopi melalui Teepon seluler 08137447XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Dinas terkait maupun Bupati Inhu. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar