Ini Penyebab Meningkatnya Angka Perceraian di Inhil

Humas Pengadilan Agama Inhil, Fathur Rizki SHI

INHIL (Riaubernas.com) - Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang didalamnya menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Sebuah perkawinan bertujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Hal itu menggambarkan betapa sakralnya tujuan dari sebuah perkawinan.

Namun, ratusan bahkan mungkin ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Indragiri hilr (Inhil), menilai kesakralan dari perkawinan itu sepertinya kurang. Mereka hanya menganggap perkawinan sebagai kebutuhan sesaat dan bukan selamanya. Kondisi tersebut di antaranya terlihat dari terus meningkatnya kasus perceraian di kab.Inhil setiap tahunnya.

"Dimulai dari tahun 2014, 2015 yang lalu kasus perceraian di Inhil terus meningkat, untuk tahun 2015 saja kalau kita hitung secara global ada sekitar Enam ratusan sampai Tujuh ratusan yang masuk keranah Pengadilan Agama ini,".

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan agama Tembilahan Fathur Rizki, S.H.I ketika ditemui diruangan kerjanya, Selasa (26/01/12).

Terus meningkatnya Kasus Perceraian Suami Istri (Pasutri) di Inhil disebabkan faktor ekonomilah yang menjadi penyebabnya.

"Adapun yang menjadi faktor-faktor utama dalam kasus perceraian pasutri di Inhil ini ialah faktor ekonomi yang paling utama disamping faktor-faktor yang lainnya,"pungkasnya (Adt)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar