Silahtuhrahmi Dengan Disnaker Riau, Ketua F.SPTI-KSPSI Tunjukkan SK Menkumham dan Putusan PN Jaktim

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Ketua F.SPTI - KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Dedi Kusnedi SH , menyerahkan bukti dokumen legalitas asli (SK Menkumham) dan salinan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jakatim) no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT 
ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.

Tidak hanya dua bukti lampiran melainkan 11 item lampiran dasar pertimbangan yang dibalut dengan map surat langsung diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja (PHI) Disnaker Provinsi Riau Devi Rizaldi S STP MSi di kantor Disnaker Provinsi Riau, Jumat (3/11/2023).

Ketua  F.SPTI - KSPSI (Federasi Serikat pekerja transport Indonesia) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Dedi Kusnedi SH menegaskan bahwa pengurus PD F SPTI - KSPSI Provinsi Riau dirinya sah berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta timur no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan bukti pendukung lainnya. Ia mengimbau kepada seluruh PC /DPC dan PUK agar segera mendaftar ulang SK atau kepengurusannya kepada PD F SPTI - K SPSI Provinsi Riau yang sah.

"Dalam hal ini kami tunggu 7 hari/1 minggu dan apabila dalam waktu 7 hari /1 minggu dari pemberitaan ini dikeluarkan tidak menghadap kepada PD F SPTI - K SPSI Provinsi Riau yang sah pimpinan ketua Dedi Kusnedi SH. Maka kami akan membuat PC/DPC dan PUK yang baru dan membekukan kepengurusan PD/DPC dan PUK,"tegasnya.

PP F SPTI pimpinan CP Nainggolan sudah menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Haki serta melampirkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PP FSPTI -  K SPSI yang sah dan berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham No. AHU/0001382.AH.01.08 tahun 2022, bahwa SPTI ini sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2017 dan 2022.

"Kami akan layangkan surat somasi dan melaporkan kepengurusan PD F SPTI Provinsi  Riau yang tidak sah ke Polda Riau berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT, " ujarnya.

Dedi berharap kepada seluruh rekan rekan buruh yang berada di provinsi Riau dapat menentukan sikap. Dalam  hal ini ketua Dedi menegaskan jangan mau di bodoh- bodohi oleh pengurus PD F SPTI - K SPSI  yang tidak sah di Propinsi Riau.

"Kalau rekan- rekan buruh tidak percaya dan ragu dengan legalitas yang kami miliki, boleh mendatangi atau audensi bersama kami," pesan Dedi Boxer sapaan akrabnya.

Kadisnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi MH melalui Kabid PHI Disnaker Provinsi Riau, Devi Rizaldi S STP MSi menyambut baik silahtuhrahmi yang dilakukan teman teman F SPTI - K SPSI yang diketuai Dedi Kusnedi SH ini.

"Kita tidak ada ngobrol yang berat berat, hanya silahtuhrahmi biasa. Kalau penyerahan dokumen, itu sebagai dasar mereka," jelas Devi.

Perihal kubu  F SPTI - K SPSI  Dedi Kusnedi yang memiliki SK Menkumham dan salinan  putusan pengadilan Negeri Jakarta Timur no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan Dokumen pendukung lainnya. Disnaker Riau  berencana dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kementrian.

"Hasil konsultasi itu baru kita analisa kembali, bentuk bentuk apa tindak lanjut yang perlu kita siapkan untuk teman teman kita ini," jelasnya. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar