Rumusan tak Jelas, UU ITE Diminta Dicabut

Istimewa

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pemerintah untuk mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena praktik penggunaan pasal tersebut dinilai mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.

"Tingginya korban Pasal 27 ayat 3 UU ITE harusnya sudah cukup menggerakkan pemerintah untuk mencabut pasal ini secara keseluruhan," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara di Jakarta, Kamis (21/1/2016), seperti dikutip teropongsenayan.com.

Menurut dia, rancangan revisi UU ITE inisiatif pemerintah belum mencakup seluruh persoalan yang ada dalam UU ITE, khususnya dalam aspek pidana. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah mencabut seluruh pasal pidana yang duplikasi dan overkriminalisasi.

"Setidaknya, pasal pidana yang sudah diatur dalam KUHP, harusnya tidak lagi diatur dalam UU ITE, celakanya, rumusan dalam UU ITE sangat buruk dan tidak jelas, belum lagi diperparah dengan ancaman pidana yang sangat tinggi," kata dia.

Selanjutnya, ujar dia, pemerintah sebaiknya memastikan amanat pengaturan penyadapan dalam UU khusus penyadapan.

Draf revisi UU ITE yang diajukan pemerintah untuk menganulir pengaturan yang mamastikan seluruh upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan melalui izin dari pengadilan, menurut dia, tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Terakhir, ICJR meminta pengaturan mengenai konten dengan penyaringan dan pemblokiran karena materi ini masih terlewatkan oleh pemerintah.

Mekanisme penyaringan dan pemblokiran, kata Anggara, harus merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, yakni pembatasan tersebut harus dilakukan dengan memastikan konten yang dilarang, lembaga yang berhak mengeksekusi, pihak yang berhak mengajukan pemblokiran dan pihak yang berhak untuk menilai.

"Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah maka kewenangan itu tidak boleh sepenuhnya ada dalam satu atap, sebagaimana praktik yang selama ini berlangsung oleh Kementerian Kominfo," ucap dia.

Untuk pembahasan UU ITE, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR menitikberatkan pada aspek pidana tersebut.

Menurut dia, selama ini UU ITE telah membawa keresahan dalam masyarakat sehingga perlu dipastikan ke depan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dengan penggunaan undang-undang tersebut. (***)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar