Kopda Wahyuddin Tegaskan, Bagi Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan Akan Dipidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Wahyudin menegaskan kepada masyarakat, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) akan dipidana. "Terbukti membakar hutan dan lahan langsung di pidana paling lama 10 tahun," sebut Kopda Wahyuddin kepada Riau Bernas, Senin (30/8/2021).

Dijelaskan dia, dampak dari Karhutla sangat besar, mulai dari merusak ekosistem hutan, sampai menyebabkan polusi udara, maka kita ingatkan itu, jangan bakar hutan dan lahan.

Bagi masyarakat, lanjutnya, yang ingin membuka lahan, kan masih ada cara lain tanpa harus membakar, "Kalau membakar resiko sangat besar. Bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain, bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingatnya.

Kopda Wahyuddin bersama masyarakat juga melakukan penyisiran hutan dan lahan di Kampung Pinang Sebatang. Dalam penyisiran tersebut tidak ditemukan titik api. "Saat ini Kampung Pinang Sebatang nihil dari titik api," jelas dia. 

Masyarakat berpendapat, dengan adanya Patroli Karhutla bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat peduli Api, hal itu sangat membantu. "Kita memberi pemahaman kepada masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran lahan dan Hutan di Kampung Pinang Sebatang," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar