Disaksikan Labfor Mabes Polri, Polres Rokan Hilir Musnahkan BB Narkoba

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan Polres Rokan Hilir dimusnahkan pada Senin (11/02/2019), di selasar belakang Mapolres Rohil.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimusnah dengan cara direbus mengunakan dandang, setelah diuji oleh labfor Mabes Polri Cabang Medan, Kompol Ebora hutagaol.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, didampingi Waka Polres Rohil Kompol dr wawan, dan KBO Narkoba IPTU Yuliardi, SH ,Kasipidum Kejari Rohil Perdamaean pane,SH, Ketua BNK Rohil Drs H.Jamiludin, dan pengacara terlapor.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan surat keterangan status barang sitaan Narkotika Nomor B-238/4.19/Euh/1.01. 24 Januari 2019 tentang barang bukti narkotika diduga sabu-sabu.

"Adapun banyaknya, 6 bungkus plastik bening dan 9 Bungkus plastik warna kuning (the merek Gunyiwang) denga berat kotor keseluruhan 15.516.49 gram," terang Sigit.

Selain itu, kata Sigit, untuk kepentingan pemeriksaan labfor Mabes polri cabang Medan sebanyak 124,24 gram, Sedangkan 124.24 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, dan barang bukti yang dimusnahkan oleh penyidik Polres Rokan Hilir sebanyak 14.474.68 Gram serta 876 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kabag Humas Polres Rokan Hilir ,AKP Juliandi, SH menjelaskan, barang bukti sitaan dari tiga terlapor atas nama AS, RH dan JM.

Menurut Juliandi, pada bulan Desember 2018, Jajaran Polsek Panipahan peroleh info dari masyarakat, dimana di daerah Sungai Daun, Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian Kapolsek Panipahan AKP Zulmar memerintahkan anggotanya melakukan serangkaian lidik disertai pengintaian.

Setelah satu bulan lidik, sambung Juliandi, Jum'at (18/1/2019), AS melintas di jalan, lalu dicegat dan diamankan. Dalam pengeledahan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pengembangan , ditemukan tersangka JM dan RH di sebuah warung di Simpang Bandung jalan lintas pesisir Kecamatan Kubu.

"Kedua terlapor ditangkap dan digeledah, ditemukan didalam mobil Avanza BM 1673 VP dua kardus coklat yang berisikan 15 bungkus plastik besar, diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan", kata Juliandi.

Juliandi menambahkan, selain itu, dari para tersangka juga diamankan barang bukti lain berupa, 3 unit hp serta uang Rp 50 Ribu. (Syofyan)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar