Keji, Buruh PT PENI Dianiaya Rekan Satu Kamp Hingga Tewas di TPK 17 Sektor Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Salah satu dari dua korbannya meninggal dunia. 

Dihadapan awak media, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 09.30 Wib, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry, SH dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum'at dan Sabtu tanggal 23/24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, di Areal PT. RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. 

"Akibat penganiayaan tersebut, korban Anugrah Daeli (35) mengalami luka bakar sekujur tubuh, dan masih dirawat di RSUD Selasih. Sedangkan korban Yulina Hia (27) meninggal dunia. Kedua korban adalah suami istri," ucap AKBP Indra Wijatmiko. 

Lanjut Kapolres, para tersangka berjumlah 9 orang yaitu MH (35), JH (22), OWW (40), IL (34), BN (52), BH (36), JZ (45), SG (34) dan WM (28). Dua dari sembilan (9) tersangka adalah perempuan. Terhadap para tersangka pasal yang dikenakan yaitu Pasal 170 ayat (2) ke - 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Para tersangka dan kedua korban merupakan buruh atau karyawan PT. PENI yang merupakan Kontraktor dari PT. RAPP. Para tersangka dan korban tinggal satu barak (Kamp) di Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry, SH menambahkan, menurut pengakuan para tersangka, kasus penganiayaan terhadap kedua korban berawal dari para anak-anak tersangka mengalami sakit demam secara bergantian. Hingga pada Jum'at tanggal 23 Juli 2021 para tersangka emosi dan menuduh kedua korban telah melakukan guna-guna terhadap anak-anak tersangka dengan mengunakan ilmu hitam. 

Kemudian, lanjut Kasat, kepala rombongan (MH) memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban di dalam barak (Kamp) dengan mengunakan tali jemuran. Selanjutnya kedua korban dianiaya oleh para tersangka dengan mengunakan besi scraff yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, meyulut ke sekujur tubuh kedua korban hingga kulit kedua korban melepuh. Dan tindakan tersebut dilakukan para tersangka  hingga hari Sabtu 24 Juli 2021.

Masih menurut Kasat, pada Minggu pagi tanggal 25 Juli 2021, diketahui korban Anugrah Daeli berhasil kabur melarikan diri,  dan para tersangka melakukan pencarian di sekutar Kamp, namun korban Anugrah Daeli tidak ditemukan. Kemudian kepala rombongan (MH), memerintahkan tersangka lainnya agar nengikat korban Yulina Hia ke pohon akasia yang jaraknya dari Kamp lebih kurang 300 meter. 

"Sekitar 3 jam kemudian, diketahui korban Yulina Hia telah meninggal dunia, lalu tersangka MH memerintahkan untuk mengubur jasad korban di hutan. Lalu para tersangka membawa jasad korban dengan mengunakan pompong dan dikubur di hutan yang jaraknya dari Kamp lebih kurang sekitar 1 KM," jelas AKP Nardy. 

Masih kata Kasat, berdasarkan informasi dan keterangan dari para tersangka, pada Sabtu kemarin (31/7/2021) Tim Sat Reskrim dan Tim Identifikasi Polres Pelalawan turun ke TKP untuk melakukan olah TKP, mencari BB, mengali keterangan para saksi, serta mencari lokasi penguburan mayat korban Yulina Hia. Dan diketahui bahwa benar telah terjadi tindak pidana tersebut, dan menemukan lokasi penguburan korban Yulina Hia. 

"Berdasarkan penjelasan dari Tim Dokter Forensik RS. Bhayangkara Polda Riau, korban Yulina Hia meninggal karena trauma dengan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka. Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Pelalawan," kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti (BB) yang digunakan para tersangka dan telah diamankan yaitu: 1 batang kayu bulat panjang sekutar 2 meter, 1 buah cangkul, 1 buah parang, 1 batang potongan kayu panjang 50 Cm, 1 batang potongan kayu bekas terbakar, 4 potong besi scraff, tali nilon warna biru panjang 40 Cm, terpal pembungkus jasad korban, dan pakaian korban Yulina Hia.

"Berhasilnya para tersangka kita amankan juga berkat bantuan dan koperatifnya pihak kontraktor (PT. PENI, red) tempat para tersangka dan korban bekerja yang terus berkoordinasi dengan kita," tutup mantan Kasat Binmas Polres Pelalawan ini. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar