Sungguh Bejat, Ayah Kandung Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Pelalawan gelar koferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang ayah seharusnya menjaga dan melindungi anak kandungnya dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi tidak dengan ayah yang satu ini. Seorang ayah berinisial Y (45) warga Pelalawan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Bahkan sang ayah mengancam si anak akan dibunuh dengan sebilah parang jika si anak tidak mau menuruti kemauan sang ayah.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini Y sudah diamankan Satreskrim Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap perbuatannya itu, Y diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK didampingi Kasat Reskim dan Kasi Humas Polres Pelalawan mengatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan Y terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur itu diketahui pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Pelalawan.

Lanjut Kapolres, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib, pelaku mengajak korban keluar dari Camp untuk membeli air galon dengan mengunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Setelah membeli air galon dan akan kembali ke Camp, ditengah perkebunan Sawit yang gelap dan sepi pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan kearah pohon sawit. Selanjutnya pelaku mengambil daun/ranting sawit dengan sebilah parang dan menumpukan daun/ranting sawit tersebut di bawah pohon sawit.

"Kemudian pelaku berjalan ke arah korban yang saat itu menunggu di sepeda motor. Selanjutnya pelaku menarik paksa tangan korban dan mengatakan 'Kalau Kau Ngak Mau Ikut, Ku Bunuh Kau' sambil mengarahkan parang yang di pegangnya kearah korban. Karena merasa ketakutan akhirnya korban menuruti perintah pelaku. Setelah membuka pakaian korban dan.pakaiannya sendiri, lalu pelaku menyetubuhi korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri," terang Kapolres kepada awak media, Jum'at (24/5/2024).

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. "Hasil pemeriksaan dan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri," pungkas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar