IKPP dan Pindo Deli Diduga Kangkangi PKB

Miris, Hampir 3 Tahun Karyawan IKPP dan Pindo Deli Tidak Ada Kenaikan Upah Terkait PAT

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Diduga, PT. IKPP Perawang dan PT. Pindo Deli Perawang Kecamatan Tualang telah mengangkangi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2020 dan 2022.

Hal itu sungguh miris yang dialami Karyawan PT. IKPP Perawang dan PT. Pindo Deli Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, karena hampir 3 tahun karyawan perusahaan terbesar di Asia tenggara itu tidak mengalami kenaikan upah terkait Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Hal itu dibenarkan salah satu Karyawan PT. IKPP Berinisial A, kepada Riau Bernas, Selasa (15/6/2021). "Iya benar bang, sudah dua tahun kami tidak terima kenaikan upah berdasarkan PAT padahal sudah jalan 3 tahun, tapi kami tidak kunjung menerima kenaikan upah itu," kata dia. 

Dijelaskan dia, bahwa setiap bulan 6, kami akan mendapatkan kenaikan upah, jika PAT kami mendapatkan nila A atau B. "Mudah mudahan bulan ini keluar bang," harap dia, sembari mata berkaca-kaca.

Berdasarkan perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak Perusahaan PT. IKPP Perawang, PT. Pindo Deli Perawang dan PT. THE Univenus serta Serikat Pekerja Perjuangan, IKPP dan PUK SP Kahutindo IKPP Perawang.

Dalam PKB tahun 2020 sampai 2022, BAB XIII, pasal 54 point' 3 bahwa Penilaian Akhir Tahun merupakan dasar acuan didalam menaikkan golongan upah berdasarkan penilaian. Artinya setiap tahun Karyawan PT. IKPP Perawang dan PT. Pindo Deli mendapatkan kenaikan upah, jika nilainya mendapat A dan B. Namun, jika mendapat nilai C secara 3 kali berturut-turut, maka akan terancam PHK.

Masih dalam PKB tahun 2020- 2022, Pasal 13 mengatur tentang kewajiban bagi pengusaha. Yang mana pengusaha wajib memenuhi segala hal yang telah diatur dalam PKB atau aturan perundangan yang berlaku. 

Artinya, atas dasar dalam point PKB itu, kewajiban Perusahaan terbesar di Asia tenggara memenuhi kewajiban terhadap karyawannya untuk menaikkan upah itu wajib dilakukan setiap tahun.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Tim Perundingan dari serikat Pekerja atau Serikat Buruh  PT. IKPP Perawang dan Pindo Deli, Zar'an Lubis, ST membenarkan terkait tunjangan kinerja atau kenaikan upah yang tidak dibayarkan oleh kedua perusahaan itu. 

"Iya, sebenarnya 2 tahun bukan tiga tahun bang. PAT itukan Penilaian akhir tahun, kalau nilainya bagus, maka naiklah upah. Tapi masalahnya jika nilai C berturut-turut, maka bisa berakhir pula hubungan kerjanya," kata Zar'an Lubis kepada Riau Bernas, Selasa (15/6/2021).

Zar'an Lubis menjelaskan, bahwa tahun 2019 memang tunjangan kinerja pihak perusahaan tidak melakukan, karena Covid-19. Cuma kompensasinya, pihak Perusahaan tidak melakukan PHK massal atau pengurangan tenaga kerja. 

"Kita Serikat Pekerja memandang dulu Covid-19, kita tidak memahami, semua meraba raba, seperti apa Covid-19 ini, kita anggap itu sudah semacam akan terjadi PHK besar-besaran yang terjadi ditahun krismon kemarin. Kita Serikat Pekerja memandang kelangsungan pekerja yang paling utama," jelas dia. 

Sementara tunjangan kinerja tahun 2020, lanjut dia, akan dibayarkan bulan Juni. "Itu sudah pasti, presentase sudah keluar, Alhamdulillah presentase cukup menggembirakan, sama kenaikan sebelum Covid-19, itukan luar biasakan," kata dia. 

Ditanya presentase kenaikan, itu berdasarkan level, kalau level satu sampai 5 itu kenaikan mencapai 8 persen, kenaikan itu melebihi dari UMK. "Pastinya tanggal 26 Juni ini PAT 2020 akan dibayarkan oleh pihak perusahaan," tutupnya. 

Salah satu Ketua Tim Perundingan dari pihak Perusahaan PT. IKPP Perawang dan Pindo Deli Perawang, Zulfikar, ST membantah bahwa pihak perusahaan tidak mengeluarkan PAT. "Setiap tahun Indah Kiat kita mengeluarkan PAT, belum pernah kita tidak mengeluarkan PAT," jelas Zulfikar kepada Riau Bernas, Selasa (15/6/2021).

Ditanya kenaikan gaji atau upah berdasarkan PAT, Ia mengaku pihak perusahaan akan membayar pada tanggal 26 Juni 2021. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar