Sebagai Ketua TAPD, Sekda Hendrizal Bungkam Terkait Dugaan APBD Inhu 2020 Cacat Hukum

INHU, RIAUBERNAS.COM - Proses perjalanan dan pengesahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020 lalu senilai Rp 1,4 terliun dinilai cacat hukum, dari nilai APBD 2020 sebanyak itu, ada Rp 90,2 milyar untuk penanggulangan bencana Covid-19.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hendrizal yang merupakan Sekda Inhu ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (5/5/2020) enggan menjawab terkait proses pembahasan APBD Inhu yang diduga cacat hukum, yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Inhu. Padahal proses pembahasan APBD Inhu 2020 senilai Rp 1,4 terliun dibahas bersama TAPD dengan Badan anggaran (Banggar).

"Saya no comment lah soal itu," kata Sekda Hendrizal singkat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Inhu tentang penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang ke dua tahun 2021.

Sekda Hendrizal bungkam atas dugaan APBD Inhu 2020 cacat hukum, padahal dirinya sebagai TAPD sebagai pihak yang berkompeten ikut membahas proses pengusulan anggaran kepada pihak DPRD. "Saya no comment lah," kata Sekda Hendrizal mengulangi jawabannya.

Informasi yang berhasil di himpun, atas laporan APBD Inhu tahun 2020 cacat hukum, sejumlah pihak di DPRD sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres Inhu, mulai dari pejabat ASN di Sekretariat DPRD Inhu yang sudah diperiksa, sampai dengan pimpinan dan anggota DPRD Inhu sudah di ambil keterangan oleh polisi. 

"Saya kemarin juga sudah di panggil oleh Polres, terkait APBD Inhu 2020," kata Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika, S.STP, M.Si kemarin.

Wakil Ketua DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga, SE membenarkan tentang dirinya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Inhu terkait dugaan APBD Inhu 2020 lalu yang diduga cacat hukum. "Ya saya sudah memberikan keterangan ke penyidik apa yang saya ketahui terkait APBD Inhu 2020 lalu," kata Politisi Gerindra Inhu itu. 

Sebelumnya ditempat terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu Suharto, SH, membeberkan tentang tidak ada kaitan pembahasan LKPJ Kepala daerah dengan LPPD dan LHP, sebab LKPJ dan LPPD diserahkan terpisah oleh kepala daerah.
 
"LKPJ dibahas oleh DPRD dan di paripurnakan untuk dijadikan Perda, begitu juga dengan LPPD terkait keuangan hasil pemeriksaan BPK juga di Paripurnakan," kata Suharto, Senin kemarin (3/5/2021).

Suharto juga membeberkan, selain APBD Inhu 2020 yang diduga cacat hukum akibat SK APBD hanya ditandatangani Ketua DPRD Inhu saja, dalam SK tersebut juga tidak menyertakan tanda tangan pimpinan DPRD lainya seperti dua wakil ketua, kemudian berita acara rapat banggar yang di buat pada tanggal 31 Desember 2019, padahal rapat singkronisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu tidak pernah dibuat dan seolah olah dibuat dan dituangkan dalam berita acara Banggar dan TAPD.

"Selain dilaporkan ke Polres, proses APBD Inhu juga sudah kami laporkan ke Gubernur Riau, dan kami juga melakukan pembahasan bersama dengan inspektorat Provinsi Riau," kata Suharto yang juga ketua DPC PPP Inhu.

Ada atau tidak proses di Polres Inhu terkait laporan anggota DPRD Inhu tentang proses APBD Inhu tahun anggaran 2020, silahkan saja kawan-kawan tanyakan ke Polres. "Saya sebagai ketua Bapemperda mengetahui kalau APBD Inhu 2020 sudah dilaporkan ke Polres Inhu," kata politisi PPP Inhu ini. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar