Buang Sampah Sembarangan di Meranti, Kena Sanksi Rp 50 Juta

Kepala Dinas Pasar Pertamanan dan Kebersihan (DPPKAP) Kepulauan Meranti, Joko Suryanto

KEPULAUAN MERANTI, RIAUBERNAS.COM - Perilaku hidup bersih di tegah-tegah masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan hanya dari pemerintah saja namun juga hal ini harus menjadi prioritas masyarakat yang ada di daerah ini.

Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pasar Pertamanan dan Kebersihan (DPPKAP) Kepulauan Meranti, Joko Suryanto, pada riaubernas.com, Kamis (25/2/2016). Menurutnya, untuk persoalan sampah di daerah ini, pihaknya sudah berkerja semaksimal mungkin namun kekurangan itu terjadi karena kekurangan armada dan personil.

"Selain itu, Tempat Pembuangan Sampah juga belum memadai maka butuh kerja sama semua pihak baik

Pemerintah Provinsi dan Jalan Sirtu oleh Dinas PU untuk TPS kita canangkan di Desa Gogok
nantinya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya selama ini sudah menyediakan tong sampah namun masyarakat juga harus membantu dengan menyimpan sampah di kantong plastik. Sehingga, tim armada DPPKAP tinggal mengambil sampah saja.

"Apalagi kendaraan armada kita juga terbatas, begitu juga dengan tenaga operasional yang masih kurang," ujarnya.

Lanjutnya, Meski saat ini Perda Sampah sudah disahkan namun peraturan tersevut belum bisa diterapkan. Karena pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati. Jika Perda sampah yang didukung dengan Perbub tersebut sudah diterapkan, maka masyarakat atau perusahaan yang sembarangan membuang sampah akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi jika Perda soal sampah itu sudah kita terapkan, maka bagi masyarakat atau perusahaan yang membuang sampah sembarang akan dikenakan denda Rp 50 juta," tegasnya.

Sanksi tegas ini diberikan agar masyarakat di daerah ini bisa sama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan meranti yang sama-sama dicintai ini. Di samping itu, langsung atau tidak mengajarkan pola hidup sehat serta berprilaku bersih pada masyarakat.

"Setidaknya kita bisa berprilaku hidup sehat, minimal di lingkungan sendiri, dengan cara membakar

sampah di rumah sendiri atau dikuburkan. Jangan buang sampah sembarangan pada TPS yang tidak tepat sasaran, jika tak ingin dikenakan sanksi. Tapi buanglah pada TPS yang sudah kita kemas secara baik," ungkapnya. (azw)



Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar