Terkait Kasus Dugaan VCS Yang Melibatkan Kadernya, Ini Penjelasan DPC PDIP Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, kasus dugaan asusila bernuansa seks atau VCS yang melibatkan salah seorang oknum kader partai PDIP DPC Kabupaten Pelalawan Sdr. SH terus menuai tanda tanya dan issu di masyarakat Kabupaten Pelalawan. Bahkan beberapa elemen masyarakat sempat mengelar aksi damai ke gedung DPRD Kabupaten Pelalawan meminta agar oknum Sdr. SH yang juga anggota DPRD Kabupaten Pelalawan itu diberi sangsi. 

Menyikapi issu yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan asusila bernuansa seks yang melibatkan oknum kadernya yaitu Sdr. SH, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan Syafrizal, SE, didampingi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pelalawan Saniman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti Surat teguran kepada Sdr. SH ketua fraksi PDIP Kabupaten Pelalawan dari Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: 171.5/DPRD/III/2021/116, tanggal 16 Maret 2021.

Dan hasil keputusan-keputusan rapat Pleno DPC PDIP Kabupaten Pelalawan tanggal 31 Maret 2021, maka bersama ini DPC PDIP Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada DPD PDIP Provinsi Riau hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan investigasi terhadap Sdr. SH, salah satu pengurus DPC PDIP Kabupaten Pelalawan atas dugaan penyebaran VC bernuansa seks pada tanggal 6 Januari 2021.

2. Bahwa DPC PDIP Kabupaten Pelalawan telah mengklarifikasi kepada Sdr. SH, yang merupakan wakil ketua kehormatan partai PDIP Kabupaten Pelalawan terkait Surat teguran kepada Sdr. SH Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pelalawan dari Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: 171.5/DPRD/III/2021/116, tanggal 16 Maret 2021.

3. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. SH sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan yang pada hakekatnya adalah pengurus Partai dan kader Partai dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai, sehingga melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan Partai. 

4. Bahwa oleh karenanya, DPC PDIP Kabupaten Pelalawan memandang perlu untuk memberikan sangsi organisasi berupa 'Peringatan' terhadap Sdr. SH sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan masa bakti 2019-2024, karena melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar pasal 21, lasal 22,dan pasal 23, Anggaran Rumah Tangga Partai pasal 10 dan pasal 11.

Artinya, kami di DPC sesuai dengan AD/ART Partai hanya bisa memberikan Surat Peringatan kepada sdr. SH, dan menyampaikan atau merekomendasikan ke DPD PDIP Provinsi Riau. Terkait sangsi, itu kewenangan atau ranahnya DPP,, dan surat ini juga kami tembuskan ke DPP" jelas Syafrizal kepada awak media, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 16.30 Wib di kantor DPC PDIP Kabupaten Pelalawan. 

Lanjut Syafrizal, 5. Memerintahkan Sdr. SH,  Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai SPC PDIP Kabupaten Pelalawan agar tidak mengulangi dan tetap menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplin anggota partai. 

6. Merekomendasikan Sdr. SH, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DOC PDIP Kabupaten Pelalawan untuk diklarifikasi oleh DPD PDIP Provinsi Riau. 

"Hari ini melalui rekan-rekan media bisa menyampaikan kepada masyarakat penjelasan partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan mengenai issu yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan penyebaran VC bernuansa seks tersebut. Terkait laporan ke Polres dan penyelidikan di Polda, itu ranahnya pihak kepolisian," pungkas Syafrizal. 

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pelalawan,  Saniman juga menambahkan, setelah konferensi pers ini diharapkan tidak ada lagi issu dan pemberitaan di media terkait terkait VCS tersebut. 

"Dalam rapat pleno Pengurus Partai DPC PDIP Kabupaten Pelalawan pun ditegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kader partai dan agar tidak terulang lagi. Mari kita jaga kewibawaan dan citra Partai demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," tandasnya. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar