Pekerja PT PAN Abaikan K3, Disnakertrans Siak Sudah Teruskan Ke Provinsi

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak Amin Budiyadi sangat menyayangkan kepada Perusahaan Putra Aditya Nugraha (PAN) yang telah mengabaikan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat bekerja Membangun Tower telekomunikasi Telkomsel SS1948 SST 42M TB13 di  Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang.

"Saya sangat menyayangkan itu terjadi Subcon dari PT Tower Bersama tidak profesional dalam tugasnya, sebab, jelas ada Imbauan tentang papan keselamatan kerja, tapi masih abai dalam menjalankan tugas daj kewajiban," kata Amin Budiyadi kepada awak media, Rabu (18/5/2022) di Siak.

Dirinya, sudah meneruskan kepada pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.

"Sekarang wewenang pengawasan itu ada provinsi, jadi, saya minta itu secepatnya ditegur perusahaan. Saya kuatir, itu akan adanya korban nantinya, pungkasnya.

Sementara itu, Pengawas PT PAN Wandi berjanji akan melengkapi APD pekerja pembangunan tower itu.
"Siap salah pak. Ini mau dikirim semua kekurangan safety kita pak," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pekerja PT PAN masih kerap mengabaikan Keselamatan dan kesehatan kerja seperti penggunaan alat pelindung diri yang tidak lengkap. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar