Bupati Pelalawan Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan

PELALAWAN - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SE bersama Kajari Pelalawan Azrijal, SH.,MH, dilaksanakan di Auditorium Lt. III Kantor Bupati Pelalawan, Senin  (3/6/2024). Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, Asisten, staf ahli, Kepala OPD, Camat, Kades dan Jajaran Kejari Pelalawan yang hadir.

Dalam sambutannya, Bupati pelalawan H. Zukri, SE menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan bimbingan serta pembinaan dan  pendampingan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang memiliki program-program prioritas wajib mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Karena dalam pelaksanaan kegiatan kita ini, kita bisa saja melakukan kesalahan-kesalahan. Saya yakin dengan MoU, nantinya Kejari Pelalawan akan membimbing dan membina kita. Tapi perlu saya tekankan bahwa  jangan karena sudah dibimbing dan dibina oleh Kejari Pelalawan,  seolah-olah kita kebal hukum. Justru saya berharap dengan adanya MoU ini kita bisa bekerja dengan cakap, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku," harap Bupati.

Lanjutnya, orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan itu juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kerjasama dalam memberikan dampak perbaikan seluruh lini penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.

"MoU ini juga bertujuan agar kita bisa betul-betul mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan kita  diberikan pembinaan oleh Kejari Pelalawan dalam pelaksanaan tugas kita. Saya minta kepada OPD, Camat maupun Kades melalui MoU ini untuk minta pendampingan langsung. Jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang melakukan tindakan-tindakan yang tentu beresiko terhadap praktek korupsi atau menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang kurang dipahami dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum, pembinaan dalam memahami administrasi hukum, pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan," jelasnya.

"Saya maunya kita bisa bekerja dengan akuntabel, bisa mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan baik di dunia maupun di akhirat. Dan saya meminta kepada teman-teman semua dan para pegawai agar dapat menindaklanjuti MoU ini lebih detail dengankejaksaan n Negeri pelalawan untuk bisa membina seluruh aparatur yang kita miliki termasuk para Kades dan Camat," tukasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan  Negeri (Kejari) Pelalawan, Azrijal SH, MH, menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 29 November 2023.

"Alhamdulillah pada hari ini sudah diperpanjang hingga 2 (dua) Tahun ke depan. Meskipun terjadi keterlambatan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama ini, disebabkan bukan karena unsur kesengajaan dari kita semua, melainkan banyaknya kegiatan-kegiatan awal tahun yang menyita perhatian khusus dari kita semua, mulai dari tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri sampai dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Daerah (Pilkada). Dan pada hari ini lah kita semua baru dapat menyelenggarakannya," terangnya.

Dia berharap dengan adanya Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MOU) ini tidak menjadi acara seremonial saja, melainkan harus kita laksanakan. "Selain itu kita berharap MOU ini bisa bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan khususnya menyikapi permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.

Dikatakannya, "Sebagaimana tugas dari Kejaksaan itu sendiri bahwa dengan Kuasa Khusus bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD terutama dalam hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tujuan utamanya yaitu meminimalisir potensi terjadinya kerugian Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dalam melaksanakan Pelayanan Hukum," tandasnya.

Kajari menegaskan bahwa MoU yang dilaksanakan ini tidak ada hubungannya dengan masalah pidana.namun untuk menghindari ruang lingkup tersangkutnya ke dalam permasalahan pidana tersebut, pihaknya berupaya melalui kerjasama ini nantinya dapat melakukan pencegahan berupa langkah-langkah preventif ke arah permasalahan tersebut. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar