Pakai Organisasi, Oknum Pejabat di Inhu Terima Kontrak Perawatan Jalan Dari PT SSS

INHU, RIAUBERNAS.COM - Ketua Umum Rumpun Mahasiswa Indragiri hulu Ilham Permana, mempertanyakan perihal seorang oknum Pejabat di Inhu dengan mengunakan Organisasi Karang Taruna, mendapatkan kontrak Kerja perawatan jalan dan penyiraman.

Ilham Permana, Salah seorang mahasiswa asal Inhu itu mengatakan, berdasarkan surat perjanjian kerja dengan nomor 001/SSS/KT-KAI/2021, PT. SSS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. SSS Herman Duha selalu pihak pertama, dan selaku pihak kedua Endang Mulyawan, M.Si dengan jabatan Ketua kareteker Karang Taruna Kabupaten Inhu yang Notabene merupakan Kadisnakertrans Kabupaten Inhu. 

Perawatan jalan dan siram jalan dalam perjanjian ini berupa perbaikan jalan akses menuju pabrik PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di mulai dari Simpang Desa Rimpran Dusun 1 sampai dengan lokasi Pabrik, lebih kurang berjarak 5 Km.

Dengan beredarnya kontrak kerja tersebut, selaku mahasiswa Ilham Permana mempertanyakan kenapa seorang Pejabat setingkat Kepala Dinas bisa menerima kontrak kerja perawatan jalan dengan mengunakan nama organisasi. 

''Lucu rasanya, tingkat kontrak kerja perawatan jalan dan penyiraman saja diambil alih sama seorang Pejabat yang berkedok memakai nama organisasi Karang Taruna. Dimana letak profosionalnya sebagai Pejabat. Sementara masyarakat desa tempatan saat mengajukan kerja sama ke pihak Perusahaan PT. SSS melalui Bumdes Desa untuk perawatan jalan, tidak ada tanggapan. Tiba-tiba muncul nama pak Endang Mulyawan selaku kepala dinas dengan memakai nama organisasi bisa dapat, aneh," ungkap Ilham Permana kepada media ini, Kamis (11/3/2021) kemarin.

Menyikapi persoalan tersebut, Kadisnaker Kabupaten Inhu Endang Mulyawan, yang juga selaku Ketua Kareteker Karang Taruna Kabupaten Inhu saat dikonfirmasi media ini terkait Perjanjian kontrak kerja tersebut, Kamis (18/3/2021) mengatakan, bahwa terkait perjanjian kontrak kerjasama perawatan jalan dengan PT. SSS itu, ya itu simple saja. 

"Kalau memang banyak yang tidak berkenan kita cabut, no problem," kata Kadisnaker Kabupaten Inhu Endang Mulyawan dengan nada santai. 

Endang Mulyawan menjelaskan, sebenarnya niat awal pihaknya melakukan kerjasama perawatan jalan dengan PT. SSS itu supaya bagaimana kawan-kawan di Desa punya pekerjaan. Dan disitu dirinya hanya sebatas atas nama saja. Dan yang mengerjakan pekerjaan perawatan jalan tersebut juga masyarakat Desa itu sendiri yaitu anggota Karang Taruna yang ada di Desa Rimpian. 

"Nilainya tidak seberapa lah ini, tetapi kalau sekiranya mengganggu ya kami tidak keberatan. Awalnya sih niat baik saja, supaya mereka tidak berpikiran yang aneh-aneh, itu saja. Dan disitu saya hanya atas nama saja, ngapain pulak saya ikut-ikutan yang kayak gitu," tegas Kadisnaker. 

Dikatakannya, bahwa pekerjaan perawatan jalan itu hanya nyiram dan perbaikan saja, dan nilai kontraknya pun cuma sebesar Rp.10 juta. "Kami inikan kerja duluan, jadi dicoba dulu tahap pertama ini nilainya Rp. 10 juta. Kalau nanti dinilai oleh perusahaan baik, baru diperpanjang, tapi kalau tidak ya kami hanya menyelesaikan yang tahap pertama ini, bisa saja kami tidak lanjutkan atau perpanjang," jelas Endang. 

Ditambahkannya, itu bukan pekerjaan untuk 1 tahun, tapi per tahap. Yang jelas niat awalnya baik saja biar mereka (Masyarakat, red) ada pekerjaan. "Biar anggota-anggota saya disitu ada kegiatan, tidak bikin gaduh. Tapi kalau jadinya seperti ini tidak usah kami perpanjang lagi kontraknya, cukup lah tahap pertama ini saja, gitu aja lagi. Terserah perusahaan lah mau ke siapa diberikan. Kalau bagi kami no problem tu masalah ini," terang Kadisnaker Kabupaten Inhu Endang Mulyawan dengan nada canda tawa. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar