Terjaring Tidak Gunakan Masker, Warga Gajah Tunggal Ini Diberi Hukuman

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Warga Gajah Tunggal, Rony (36), terjaring tidak menggunakan masker saat tim yustisi melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Selain Rony, Ratnawati (25) juga terjaring tidak menggunakan masker. Keduanya diberikan hukuman membuat surat pernyataan dan mengutip sampah. "Keduanya kita hukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, hal itu dilakukan agar mereka tidak mengulangi lagi," kata Serda Sarju kepada Riau Bernas, Kamis (11/3/2021).

Tim yustisi yang terdiri dari Polri 3 orang dan Satpol PP tiga orang itu melakukan penyisiran di Pasar Tuah Serumpun. Kepada masyarakat, mereka Ingatkan agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. Pengendara motor dan mobil wajib gunakan masker, ingatnya kepada masyarakat yang mereka jumpai.

Pada kesempatan itu, Serda Sarju juga menjelaskan tentang Perda No 4 tahun 2020. "Apabila kedapatan sering tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000, kita tidak ingin masyarakat didenda, maka patuhi Prokes," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar