3 Warga Tualang Buat Pernyataan, Sertu Uuk Sudarijanto Sampaikan Ini

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 3 warga Kecamatan Tualang yaitu Fadli (15), Zainal (36) dan Adi (22) membuat surat pernyataan, karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ketiga masyarakat itu terjaring saat Tim yustisi melakukan penyisiran disepanjang Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang. "Ketiga masyarakat tersebut kita buat surat pernyataan dan sihukumnmengutip sampah, hal itu dilakukan agar mereka jera," kata Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Sabtu (6/3/2021).

Sertu Uuk Sudarijanto juga menyampaikan kepada masyarakat agar wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan. "Kita harapkan masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan, jangan sampai tidak, mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19," sebut dia. 

Pihaknya juga menjelaskan tentang Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat Siak wajib gunakan masker, kalau sering kedepatan akan didenda. "Didenda sebesar Rp 200.000, namun kita berharap masyarakat jangan sampai didenda," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar