Akan Transaksi, DM Disergap Aparat

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - DM, pemuda 29 tahun, alamat Pengetaman Indah Jaya Km 10, Dusun II Desa Tambak Kecamatan Langgam, ditangkap personil Polsek Langgam, karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

DM yang berpropesi sebagai buruh, disergap aparat pada Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 13.00 Wib, di Dusun Seminai Tunggal Desa Tambak, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Baur Humas Polres Pelalawan, Selasa (25/9/2018) kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap DM berawal dari, Kapolsek Langgam IPDA Hindro R. Panjaitan, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Seminai Tunggal akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan personil Polsek Langgam untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, personil langsung mengamankannya, kemudian disaksikan oleh saksi-saksi dilakukan penggeledahan tarhadap motor dan badan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam Dashboart depan Honda Beat yang dibungkus kertas dan 1 (satu) kotak kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Sedangkan dari tangan pelaku, ditemukan 2 (dua) bungkus paket kecil yang sempat dibuang oleh pelaku ketanah. Selain itu, juga diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 130, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (Satu) Unit KBM R2 Merk Honda Beat warna hitam tampa no pol.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Langgam, guna proses hukum lebih lanjut", terang Baur Humas Polres Pelalawan.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar