Polres Pelalawan Limpahkan Tersangka Pengelapan Dana Nasabah BPR ke Kejaksaan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (11/10/2018).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 12.58 Wib, kepada media ini menjelaskan, tersangka yang diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Nadia Ayu Puspita alias Nadia Binti Syahrul M. Noer.

Seperti diketahui, Nadia diamankan Sat Reskrim Polres Pelalawan atas tindakan pengelapan dana nasabah Perusahaan Daerah (PD) BPR Dana Amanah Pelalawan dari tahun 2014 sampai 2016 sebesar Rp 444.000.000,- Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-A/369/X/2016/Riau/Res Plwn, tertanggal 28 Oktober 2016.

Dimana sebelumnya, tersangka Nadia sempat buron selama lebih kurang 2 tahun. Namun berkat kegigihan Sat Reskrim Polres Pelalawan, tersangka berhasil ditangkap.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang menyatakan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor: B-1422/N.4.23/Ft.1/10/2018, tertanggal 03 Oktober 2018", terang Teddy.

Setelah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya mendampingi JPU mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas IIA Perempuan dan Anak di Pekanbaru. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar