Terkait Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Granat Inhu Akan Surati KY

INHU, RIAUBERNAS.COM - Dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, akan menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memvonis bebas terdakwa Kasus Narkoba.

Ketua DPC Granat Inhu Wiston Pandiangan mengatakan, putusan terhadap terdakwa kasus Narkoba yang divonis Bebas oleh hakim merupakan kejadian fonemena, karena selama ini tidak pernah terjadi. Maka dari itu, DPD Granat Inhu akan menyurati Komisi Yudisial terkait hal ini.

Jelas, sambung Wiston, di Kabupaten Inhu saat ini miris dan marak terjadinya peredaran Narkoba serta penangkapan yang luar biasa dilakukan oleh pihak kepolisian, namun Hakim Rengat justru membebaskan terdakwa kasus narkoba.

"Granat Inhu akan menyurati Komisi Yusdisial, karena Putusan hakim dinilai sangat kontradiktif, dengan membebaskan terdakwa kasus narkoba bernama Mak Gadi alias Hj Nurhasanah, yang ditangkap Polres Inhu sekira tanggal 21/7/2020 lalu. Jelas dalam konfersi Pers Polres Inhu, Kapolres Efrizal S.Ik menyatakan bahwa Mak Gadi sendiri telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu. Namun anehnya dalam persidangan, Hakim PN Rengat memvonis Bebas," tegas Winston Pandaingan, Minggu (28/2/2021).

Atas penilaian publik yang membuat fonemena baru di PN Rengat, Wiston juga mengucapkan jangan sampai masyarakat Inhu teriak-teriak didepan Pengadilan sembari membawa sepanduk yang menyebutkan bahwa penegak hukum di Inhu lemah bila berhadapan dengan Gembong Narkoba.

"Melalui surat ini nanti yang ditujukan ke KY, Granat dan masyarakat berharap kepada Komisi Yudisial untuk menindak tegas bilamana ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik, agar komitmen pemberantas narkoba dinegeri ini tidak tercederai," harap Wiston. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar