Dishub Siak Surati PT IKPP Perawang, Camat, dan Penghulu, Terkait Status Jalan AMD

Pihak Perusahaan Akui Sangat Mendukung PAD Parkir di Jalan AMD

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak akan menyurati PT. IKPP Perawang, Camat Tualang, dan Penghulu Pinang Sebatang Barat, terkait penetapan status jalan AMD atau jalan Industri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, Senin mendatang (22/2/2021).

Selain menyurati, Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Siak itu akan berkordinasi dengan pihak perusahaan, karena jalan yang menjadi polemik itu sangat memiliki potensi parkir untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak. "Kalau lah memang jalan itu statusnya jalan Pemerintah berarti PAD parkir sangat potensi disana, makanya kami jemput peluang itu," jelas Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, SH kepada Riau Bernas, Minggu (21/2/2021).

Dijelaskan Junaidi, bahwa tahun kemarin PAD parkir sebesar 600 juta, sekarang mau ditingkatkan lagi sebesar 900 juta. "Artinya apa, kita masih bisa meningkatkan PAD dari segi parkir ini, harapan kami semua stakeholder mendukung," jelas Junaidi Yang akrab disapa Anong ini. 

Perihal adanya keberatan supir mengasih biaya parkir sebesar Rp 10.000, itu sangat kelewatan sekali, padahal mobil yang dikendarainya bukan plat Riau melainkan plat BK maupun yang lainnya. "Lah tidak membayar KIR dan pajak kesini, minta parkir untuk PAD pun tidak mau, kan sangat kelewatan sekali itu," kesal Anong. 

Menanggapi persoalan status jalan itu, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat Herman, mengajak duduk bersama terkait status jalan itu. "Kita harus duduk bersama terkait status jalan AMD ini. Sebab, sebelum PT. IKPP Perawang berdiri, badan jalan AMD ini sudah ada, waktu itu jalan AMD digunakan masyarakat untuk berkebun," jelas Herman menceritakan. 

Namun, terkait kepemilikan tanah di sepanjang jalan AMD ini, tidak sepenuhnya milik PT. Indah kiat. "Masih ada lahan masyarakat disitu bang, bukan lahan PT. IKPP saja," jelasnya. 

Hal senada juga disampaikan Camat Tualang Zalik Efendi, S.Sos, bahwa jalan AMD itu awalnya milik masyarakat, kemudian dihibahkan ke Perusahaan PT. IKPP Perawang, tanpa ada ganti rugi. Tapi dengan syarat masyarakat boleh melalui jalan itu. "Kalau lah untuk meningkatkan PAD parkir, apa salahnya, asalkan resmi," tutup Camat. 

Sementara itu, pihak perusahaan PT. IKPP Perawang melalui Humas PT. IKPP Perawang Armadi, mengklaim bahwa jalan AMD atau jalan industri, merupakan status milik perusahaan.

Perusahaan PT. IKPP Perawang sangat mendukung PAD Parkir di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Terkait parkir, pihak perusahaan berharap kondisi tetap kondusif," harap Armadi. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar