Poin-poin Krusial Revisi UU Pilkada versi Mendagri

Istimewa

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terdapat sejumlah poin menarik. Misalnya saja terkait persyaratan ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.

"Jadi ada beberapa materi revisi seperti mengenai batas jumlah parpol pengusung. Ini mesti diatur," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (17/2), seperti dilansir BeritaSatu.com.

Menurutnya, pengaturan batas pencalonan sebuah keniscayaan. "Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," ujarnya.

Katanya, pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR direncanakan pada awal Maret 2016. Poin penting lainnya yakni berkaitan dengan anggaran pilkada.

"Apakah tetap daerah (APBD) atau 50:50 dengan APBN," katanya.

Selanjutnya terkait sengketa pencalonan. "Sekarang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya hak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya hak, Mahkamah Agung (MA) punya hak. Ini harus diputuskan salah satu. Saya kira masih banyak hal yang harus disiapkan," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Anselmus Tan menyatakan, draf revisi akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah berencana melakukan harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Kamis (18/2).

"Besok finalisasi di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat dikirim ke Presiden. Rapat kabinet baru terbit amanat Presiden," katanya.

Dia menyatakan, terdapat sekitar 15 pasal yang akan direvisi. "Ada pasal 1, pasal 11, pasal 13, pasal 41, pasal 54, pasal 71, pasal 85, pasal 153, pasal 157, pasal 162, pasal 163, pasal 165, pasal 166, pasal 200 dan pasal 201," ujarnya. (***)



Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar